Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai
tersangka dugaan gratifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri
mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi.
Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,
KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap
penyidikan dan menetapkan tersangka. “Jadi sudah ada tersangkanya ya,”
kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin
(15-05-2023).
Ketika ditanya lebih lanjut soal Kepala Bea dan Cukai mana
yang sebagai tersangka, Ali menyebut Makassar. “Yang di Makassar,”
ujar Ali.
Saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti,
termasuk di antaranya penggeledahan di sejumlah tempat dan pemanggilan
beberapa saksi. Ali memastikan, semua proses penyelidikan dan
penyidikan KPK sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. “Kami
pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya
sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK,” ujar Ali tulis
kompas.
Andhi menjadi sorotan karena disebut-sebut mengenakan
barang mewah. Anak Andhi, Atasya Yasmine juga kerap mengunggah
foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.
Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atas hingga
bawah mencapai Rp 25 juta. Ia juga merupakan mahasiswa double degree
di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.
Warganet juga mengunggah video diduga Atasya sedang berjoget di kelab
malam. Sementara itu, gaya hidup Andhi dipantau PPATK. Lembaga itu
mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono. Nilai transaksi
keuangannya disebut salip menyalip dengan eks pejabat Direktorat
Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. (redak01)
