Jakarta, hariandialog.co.id.- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK)
tengah mendalami keterangan Sekretaris Jenderal Asosiasi
Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo) M.
Iqbal Muhajir tentang aliran fee percepatan pemberangkatan haji 2024.
Lembaga antirasuah menengarai Iqbal Muhajir mengetahui skema
percepatan keberangkatan haji dari hasil pembagian kuota haji tambahan
periode 2023-2024. “Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota
tambahan dan aliran uang fee percepatan,” kata juru bicara KPK Budi
Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Selain Sekjen Asphurindo, KPK turut menjadwalkan
pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara
Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi; Direktur PT Sindo
Wisata Travel, Supratman Abdul Rahman; serta Direktur Utama PT Thayiba
Tora, Artha Hanif.
Dari empat orang yang dipanggil sebagai saksi, Budi
mengatakan bahwa Supratman Abdul Rahman yang tidak memenuhi panggilan
KPK. Supratman, kata Budi, mangkir tanpa alasan dari pemeriksaan pada
kemarin Selasa.
Dalam dugaan korupsi kuota haji, KPK memastikan dana
yang terkumpul dari pembagian kuota haji ada pada satu orang. Lembaga
antirasuah menyebutkan uang yang diterima dalam dugaan korupsi kuota
haji 2024 ini pun berlangsung secara bertingkat. “Ya pasti ujungnya
pada satu orang, pada pengumpul utama, gitu,” kata Pelaksana tugas
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 28
September 2025.
Asep menjelaskan skema pengepul uang di kasus ini
terdapat di setiap biro haji yang kemudian bertingkat hingga asosiasi
haji. Setelah itu, menurut Asep, uang yang terkumpul pada asosiasi
haji kemudian disetor ke pengepul uang yang ada di Kementerian Agama.
“Nanti di Kemenag juga ini oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level
pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih
atasnya lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyebutkan uang korupsi kuota haji 2024
bergulir di setiap tingkatan di Kementerian Agama. Lembaga antirasuah
mengatakan bahwa segelintir pegawai hingga pemimpin tertinggi di
lembaga agama itu menikmati jatah keuntungan dari pembagian kuota haji
khusus. “Kami ketahui setiap tingkatan ini, setiap orang, mendapat
bagiannya sendiri-sendiri,” kata Asep.
Fulus itu, kata Asep, berasal dari biro perjalanan haji
yang mendapat kuota haji khusus. Setiap agen, menurut dia, mendapat
kuota beragam. “Mungkin kalau biro yang besar dapat kuotanya lebih
besar. Kalau biro yang kecil, ya, kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi
sesuai dengan biro,” ucapnya.
Pembagian kuota itu tak gratis.enurut Asep, setiap biro
perjalanan harus membayar US$ 2.700-7.000 atau sekitar Rp 42-115 juta
untuk mendapat satu kursi. Meski demikian, Asep belum membuka
nama-nama penerima ataupun pemberi uang tersebut.
Asep memastikan bahwa uang itu mengalir melalui sejumlah
perantara seperti kerabat atau staf ahli yang ada di Kementerian
Agama. “Jadi tidak directly dari agen travel itu ke pucuk pimpinan di
Kemenag,” ujarnya, tulis tempo. (han-01)
