
Denpasar, hariandialog.co.id. – Kuasa hukum 5 terdakwa kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK), I Wayan ‘Gendo’ Suardana,SH.MH Cs, menguak diduga 7 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) penuh kebohongan alias diseting. Gendo Law Office menguliti kesaksian mareka pada sidang di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar, Kamis ( 18/4/2024).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Gede Putra Astawa disaksikan puluhan korban mengaku kehilangan uangnya mencapai total Rp 30 miia lebih berlangsung penuh ketegangan dan menyeret lima terdakwa bukan sebagai owner tapi sebagai manajer di PT DOK.Padahal I Nyoman faktanya, Tridana Yasa sebagai owner dan trader tunggal terbtukti dimana sebelumnya telah terbukti sesuai putusan PN DPS Nomor.41/Pid.B/2023 oleh Hakim Ketua Agus Akhayudi (18/4/2023) lalu
Ketujuh saksi sebagai pelapor I Ketut Sudiarta Antara, Putu Oka Ardana, Ni Made Siti, I Wayan Surianta, I wayan Smuel Eka Santosa, Dewi Pitrani Blidrina dan Putu Sukadana semua sebagai investor. Mareka tampak tegang karena kuasa hukum ke lima terdakwa Putu Satya Oka Arimbawa, Putu Eka Yudi Artho, Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra dan Wayan Budi Artana, Advokat Gendo berulang kali memperingatkan para saksi agar memberikan keterangan yang benar tidak berbohong.
Bahwa keterangan dibawah sumpah sesuai agama dan keyakinan masing-masing, didua ada saksi yang terang benderang mengaku baru mengenal owner dan trader tunggal PT DOK pengekskusi 4 akun trading di PT Monex yakni akun trading 84590522 ( dibuat 23/1/2020) dan akun 84580484 (23/1/2020/) dan akun 84580484 (28/1/2020),Akun 84544991 ( 18/3/2020) dan akun 84577924 (13/4/2020) tertera nama I Nyoman Tridana Yasa saat terkuak terjadi masalah di tahun 2021,”jelas Gendo.
Hal ini terlihat keterangan saksi Ni Made Siti yang mengaku bertemu dengan Direktur PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri pada tahun 2021 di kulik Gendo dengan menunjukan bukti foto saksi dengan Mang Tri di tahunn 2020. Hal ini membuat Ni Made Siti tampak gelagapan dihadapan JPU dan Majelis Hakim. Sehingga I wayan ‘Gendo’ Suardana mensinyalir para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan sudah diseting bahkan mareka semua ada dalam satu group chat bernama Tim Sukarela.
Lanjut Gendo mengatakan, para saksi seolah-olah berusaha menyeret kelima klienya yang notabene adalah bawahan I Nyoman Tri Dana Yasa dalam kasus penipuan PT DOK padahal klienya bekerja berdasarkan perintah sang pendiri Mang Tri. Ironisnya , para saksi berulang kali menyebut 5 terdakwa sebagai founder sementara di saat bersamaan ketika ditanya menjawab tahu I Nyoman Tri Dana yasa berstatus sebagai Direktur sekaligus owner.
“ Dalam sidang kami menemukan bukti ada saksi-saksi dalam group chat tim perjuangan sukarela dan diakui itu ada. Ini mengarahkan saksi-saksi untuk menghindari keterangan ke Mang Tri. Pokoknya ketemu Mang Tri setelah kemelut pusaran kasus PT DOK . Seperti keterangan Made Siti mengaku ketemu setelah pensiun di tahun 2021, Tapi, kami temukan bukti foto bahwa di tahun 2020 saksi Siti sudah bertemu dengan Mang Tri dengan berpakaian dinas, bukan saat pension,”jelas Gendo seusai sidang. ( Smn).
