Bandung,hariandialog.co.id.-Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di bawah komando Kajati Dr.Hermon Dekristo SH.MH., pada Selasa (9/12/2025) menahan RAS selalu Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024 yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Bekasi, dan S, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024.
Penahanan selama 20 hari dalam masa penahanan pertama, dilakukan kepada RAS dan S setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 sampai dengan 2024 yang merugikan negara sebesar Rp 20 miliar.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (9/12/2025), Aspidsus Kejati Jabar, Roy Rovalino SH.MH.,menyampaikan perkembangan penyidikan yang hingga menetapkan RAS dan S sebagai tersangka dugaan korupsi dalam Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 sampai dengan 2024. Dan juga menjelaskan bahwa kepada kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung.
Dijelaskan Roy Rovalino, dimana pada tahun 2022 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, selanjutnya Sekretaris DPRD (RAS) menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK No 027 / 05 PPK / APM.PRM/I/2022 tentang Belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan tanggal 26 Januari 2022 yang ditandatangani oleh RAS yang juga bertindak sebagai R.A.S selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
“Setelah dilakukan perhitungan oleh KJPP diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp. 42.800.000,-, Wakil Ketua Rp. 30.350.000,-, Anggota Rp. 19.806.000,-, hasil tersebut tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Ditambahkan Roy Rovalino, dikarenakan KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, maka terhadap perhitungan wakil dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh S selaku Wakil Ketua DPRD tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Hal tersebut bertentangan dengan PMK No 101/PMK.01/2014. “Akibat perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 20 miliar,” tandasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dikenai sangkaan pidana na Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 56 KUHAP. (Het)
