
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui
majelis hakim pimpinan Sri Andini yang memperlama artis Nikita Mirzani
yang sebelumnya oleh PN Jakarta Selatan melalui hakim Khairul Saleh
divonis 4 tahun. Kini hakim Sri Andini menambah hukuman menjadi 6
tahun penjara.
Menurut majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta itu,
Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam
kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan
korban Reza Gladys.
Terkait uang denda tetap sama antara PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta
yaitu sebesar Rp.1 miliar, karena menurut majelis Nikita terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta
melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan
atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran
atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” ucap hakim Sri Andini,
Selasa, 9 Desember 2025.
Disamping itu sebut majelis Nikita terukti melakukan
tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif
kesatu pertama dan kedua oleh Jaksa Penuntut Umum., (tob)
