Jakarta, hariandialog.co.id.-
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi terhadap 97 entitas fintech P2P lending (pindar) terkait kartel suku bunga. Putusan ini sekaligus membatalkan dasar pengenaan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pindar ini.
“Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-I/2025, tanggal 26 Maret 2026,” kata Ketua Majelis PN Jakpus Anton Rizal Setiawan dalam sidang putusan yang digelar Kamis (22/10/2026).
Untuk diketahui, KPPU sempat menjatuhkan sanksi terhadap 97 perusahaan pindar ini karena terbukti bersalah melakukan kartel suku bunga. Perusahaan-perusahaan ini disebut telah melanggar pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga atau suku bunga, dan dikenai denda sebesar Rp755 miliar.
Selain membatalkan putusan KPPU, PN Jakpus juga mengenai biaya perkara sebesar Rp23,6 juta terhadap KPPU.
Sejumlah pertimbangan majelis hakim untuk membatalkan putusan KPPU termasuk pertimbangan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbedaan konsep batas maksimum harga dan penetapan harga, sampai pembuktian tidak adanya kesepakatan antarpelaku usaha.
Salah satu pertimbangan utama majelis hakim adalah perbedaan antara price ceiling atau penetapan batas maksimum harga, dengan price fixing atau kesepakatan penetapan harga. Menurut majelis hakim, batas maksimum bunga tidak serta-merta menunjukkan adanya praktik kartel. Alih-alih, kebijakan batas maksimum ini justru dapat berfungsi melindungi konsumen dari penetapan bunga pinjaman yang sewenang-wenang.
Menurut majelis hakim, batas maksimal bunga tidak serta-merta menunjukkan adanya praktik kartel. Alih-alih, kebijakan batas maksimum ini justru dapat berfungsi melindungi konsumen dari penetapan bunga pinjaman yang sewenang-wenang.
KPPU juga dinilai menempatkan perusahaan pindar konvensional dengan pindar syariah dalam satu pasar yang sama. KPPU sempat menyinggung bahwa batasan suku bunga yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Pedoman Perilaku 2018, 2020, dan 2021 berlaku baik bagi pindar konvensional maupun syariah.
AFPI mengapresiasi putusan PN Jakpus membatalkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pindar. AFPI menilai, penting untuk melihat kebijakan mengenai batas maksimum pada periode yang diperiksa sesuai dengan konteks regulasi dan kondisi industri pada saat itu.
“Putusan ini sangat penting karena kepatuhan industri terhadap regulator tidak dinilai sebagai pelanggaran, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” kata Ketua Umum AFPI Kuseryansyah, dalam pernyataannya, tulis katadata. (qiqi-01)
