Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa
mantan Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak
Suryo Utomo (SU) di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna
menyebut Suryo yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak itu
diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada
Selasa, 25 November 2025. “Saksi yang diperiksa SU selaku Mantan Staf
Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” ujarnya dalam keterangan
tertulis, Rabu, 26 November 2025.
Selain Suryo, penyidik juga turut mengambil keterangan dari
Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum
(BNDP).
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal
materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Ia hanya mengatakan
pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Diketahui Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pembayaran
pajak periode 2016-2020. Anang menyebut dalam kasus ini terdapat
pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang
kongkalikong dengan wajib pajak.
Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar
pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah.
Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan
memberikan setoran kepada petugas tersebut.
Dalam kasus ini sejumlah pihak juga telah dicekal mulai dari
Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dan mantan
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken
Dwijugiasteadi (KD).
Kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat
Jenderal Pajak. Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP
Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak,
tulis cnni. (salim-01)
