Jakarta, hariandialog.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Kajari Jakbar, Dr.Nurul Wahida Rifai SH.MH, menuntut mati dua Warga Negara Malaysia, Adam Haziq bin Willi dan Mohd Daniel Ikhwan Maula bin Mohd Nur Iskandar Syah Abdullah, karena dikatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkoba.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada persidangan Senin (9-03-2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkoba seperti diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Masih menurut tuntutan, dimana kedua terdakwa, dikatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Dijelaskan, keterlibatan kedua terdakwa yang merupakan warga negara asing juga mengindikasikan adanya jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang berpotensi merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika di wilayah Indonesia.
Dimana kedua terdakwa, Adam Haziq bin Willi dan Mohd Daniel Ikhwan Maula bin Mohd Nur Iskandar Syah Abdullah, ditangkap pada Juni 2025. Dalam penangkapan itu, pihak Polri juga berhasil menyita dari kedua terdakwa berupa barang bukti 60 bungkus narkotika jenis sabu, dan 10 bungkus ekstasi.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Dedeh SH, yang memeriksa dan mengadili kedua terdakwa, menutup persidangan untuk ditunda satu pekan, dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) baik itu dari kedua terdakwa maupun kuasa hukumnya. (Ipnews/Het)
