Tarutung, hariandialog.co.id.- Polisi Resor (Polres) Tapanuli Utara
(Taput) melalui petugas Sat Narkoba tangkap lima pelaku pengguna Sabu,
4 diantaranya penduduk kenegerian Siualuompu dan 1 warga Suka Maju
Pahae Jae.
Kelima pengguna sabu ditangkap Kamis (20/2) dari bagian
dapur rumah salah seorang tersangka di Parbubu II Kelurahan Huta
Toruan VI Tarutung.
Kepala Polisi Resor Taput Kapolres HM. Silaen melalui Kasubbag Humas
W. Baringbing kepada Realitasonline,benarkan penangkapan kelima
penduduk Tapanuli Utara itu.
Kelima yang ditangkap Stevi Andrea Lumbantobing (SAL) ,
( 24 ) warga Parbubu II Kel. Hutatoruan VI Siualuompu, Pernando
Purba( 30 ) warga Hutaimbaru,Desa Simamora Siualuompu, Jefani Alni
Lumbantobing ( 33) warga Parbubu
I Kel. Hutatoruan VI Siwaluompu Kec.Tarutung ,Leonardo Lumbantobing
(32) warga Parbubu I Kelurahan Hutatoruan VI Siualuompu Tarutung dan
Albert Einstein Hutagalung ( 36 ) warga Jl. Protokol Desa Suka Maju
Kec. Pahae Jae Taput.
Para tersangka berhasil ditangkap petugas , sedang asyik
mengkonsumsi narkoba jenis sabu dibagian dapur rumah kediaman salah
seorang tersangka Pernando Purba.”,terang Kapolres tulis realitas.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti
berupa 1 satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu
dengan berat + 0,60 Gram 1. satu buah pipa kaca berisi narkotika
jenis sabu bekas dibakar yang terhubung dengan pipet plastik 1 satu
buah botol kemasan minuman merk OH5 yg dihubungkan dengan pipet
plastik yg dibengkokkan 3 tiga buah pipet plastik 2 dua buah mancis
warna biru dan 1 satu buah jarum suntik dalam kemasan plastik.
Dari keterangan kelima orang tersangka, mereka membeli
barang haram tersebut dengan cara Urunan ( patungan ) dengan
memberikan uang masing-masing yang berbeda ada 150 ribu , 100 ribu dan
50 ribu. Setelah terkumpul lalu satu orang tersangka SAL berangkat
untuk membelinya, lalu mereka secara bersama-sama memakai nya di TKP.
Mereka mengakui mengkonsumsi sabu, namun tersangka SAL
masih tutup mulut, dari mana barang haram tersebut di beli. Tersangka
SAL saat ini, masih berstatus Pembebasan Bersyarat( PB )dari Rutan
Tarutung dalam kasus yang sama. (han)
