Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen
Agustiawan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan
gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun
2011-2021. “Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir
di gedung Merah Putih KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam
keterangannya, Selasa (19/9/2023).
Ali belum bersedia menjelaskan apakah Karen akan ditahan
atau tidak oleh penyidik. Namun Ali menyebut Karen tengah menjalani
pemeriksaan di lantai 2 ruang penyidikan. “Selanjutnya segera
dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Ali.
Sebelumnya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) Dahlan Iskan diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh tim
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa berkaitan
dengan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied
natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Dahlan menyebut pemeriksaannya sebagai saksi untuk
tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.
“Terkait Bu Karen. Iya (Karen tersangka),” ujar Dahlan Iskan usai
pemeriksaan, Kamis (14-09-2023) tulis liputan6.
Dahlan Iskan mengklaim saat pemeriksaan tak ditanya soal
aliran uang. Dia mengaku hanya ditanya perihal pembelian gas alam cair
oleh penyidik. Namun dia mengaku tak tahu menahu berkaitan hal
tersebut. “Enggak ada (pertanyaan aliran uang). Ditanya tahu enggak
beli-beli LNG. Saya bilang enggak tahu,” kata Dahlan.
Dahlan mengaku lupa total pertanyaan yang dilontarkab tim
penyidik kepadanya. Namun demikian, Dahlan mengisyaratkan ada tanda
tangan dirinya dalam berkas yang diperlihatkan oleh penyidik. Hanya
saja dia tak merinci berkas yang dimaksud. “Aduh enggak hapal aku.
Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama, ternyata tanda tangan saya
berbeda ya antara Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat,” kata dia.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi
pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT
Pertamina. KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.
Meski demikian, KPK menyatakan bakal segera mengumumkan
tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied
natural gas (LNG) PT Pertamina. “Cepat atau lambat akan kita umumkan
secara jelas, ya, bukti-bukti kita kumpulkan,” ujar Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam
mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya
tak bisa sembarangan. “Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan
sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya
ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu,” kata Alex.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah
saksi di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi
Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan
Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen
Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
KPK juga sempat memperpanjang masa pencegahan ke luar
negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.
Selain Karen, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri
terhadap tiga orang lainnya, yakni pihak swasta bernama Hari
Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia. (han).
