Jakarta, hariandilaog.co.id.- Surat penangkapan mantan Menteri
Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi sorotan lantaran
diteken Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn)
Firli Bahuri. Dalam surat yang didapat Liputan6.com, surat penangkapan
SYL diteken oleh Firli Bahuri.
Dalam surat berisi narasi Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK
dan penyidik. Namun sesuai Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019,
pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik.
Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta
masyarakat tak mempersoalkannya. Menurut Ali, hal itu yang perbedaan
dalam menafsirkan undang-undang. “Tidak usah dipersoalkan urusan
teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua adminsitrasi
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ada aturan tata naskah yang
berlaku di KPK,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).
Ali mengatakan, pimpinan KPK sebagai pengendali dan
penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum
pemberantasan korupsi, maka harus diartikan juga pimpinan sebagai
penyidik dan penuntut umum. Atas dasar itu, Ali menyebut pimpinan KPK
tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain. “Dengan demikian,
pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi
penindakan hukum,” kata Ali.
Ali menggarisbawahi soal narasi KPK menjemput paksa Syahrul
Yasin Limpo. Menurut Ali, apa yang dilakukan KPK bukan penjemputan
paksa, melainkan penangkapan. “Kami hanya ingin tegaskan bukan jemput
paksa sebagaimana narasi oleh pihak-pihak tertentu. Ini kami sampaikan
supaya clear. Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL tentu
ada dasar hukumnya,” ujar Ali.
Ali kemudian menerangkan perbedaan antara jemput paksa dan
penangkapan. “Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap
siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat
bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan,” jelasnya.
“Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena
mangkir dari panggilan penegak hukum,” kata Ali.
Adapun dalam UU 30/2002 atau UU KPK yang lama, status
pimpinan KPK termaktub dalam Pasal 21. Disebutkan dalam pasal itu
pimpinan KPK terdiri atas lima orang yang disusun dengan 1 Ketua KPK
dan 4 Wakil Ketua KPK.
Berikut bunyi Pasal 21 UU KPK lama:
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
terdiri atas:a. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri
dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;b. Tim Penasihat
yang terdiri dari 4 (empat) Anggota; danc. Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a disusun sebagai berikut:a. Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi merangkap Anggota; danb. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi terdiri atas 4 (empat) orang, masing-masing merangkap Anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
(5) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bekerja secara kolektif.
(6) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Pasal tersebut berubah drastis dalam UU KPK baru.
Sebelumnya terdapat unsur penasihat KPK, sedangkan pada revisi UU KPK
menjadi Dewan Pengawas KPK.
Selain itu, status penyidik dan penuntut umum pada pimpinan KPK ditiadakan.
Berikut bunyi Pasal 21 UU KPK yang telah resmi direvisi:
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:a. Dewan Pengawas yang
berjumlah 5 (lima) orang;b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang
terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
;danc. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri dari:a. ketua merangkap anggota ;danb.
wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap
anggota.(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersifat kolektif kolegial. (red-01)
