Jakarta, hariandialog.co.id. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) menemui pihak keluarga Brigadir J terkait peristiwa
penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut, usai selesai
meminta keterangan pihak keluarga Brigadir J, pihaknya bakal memanggil
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, dan jajaran kepolisian lainnya. “Ini
langkah pertama kami, jadi bertemu dengan keluarga adalah langkah
pertama kami abis itu kami pasti akan panggil teman-teman di pihak
yang lain, teman-teman polisi, teman-teman siber. Termasuk juga pihak
dari pak Sambo Irjen Pol,” kata Anam kepada wartawan dalam video yang
diterima, Minggu (17-07-2022).
Menurut Anam, dalam pertemuan bersama keluarga Brigadir J,
Komnas HAM mendalami soal adanya informasi peretasan dan pengepungan
rumah. Ia menanyakan kepada keluarga secara mendalam langsung kepada
pihak keluarga Brigadir J. “Termasuk juga soal HP ya bagaimana apa
namanya ada masalah peretasan, kapan itu peretasan terjadi,
karakternya seperti apa, polanya seperti apa kami juga dapat,” ujar
Anam.
Selain itu, Anam menyebut, Komnas HAM juga menelisik adanya
informasi pengepungan rumah keluarga Brigadir J oleh aparat kepolisian
setelah mencuatnya peristiwa penembakan di rumah Ferdy Sambo. “Yang
lain lagi kami juga dapat soal polisi datang dalam jumlah banyak. Kami
juga dikasih keterangan peristiwa itu backgroundnya apa, konteksnya
apa, kapan waktunya, momentumnya apa dan siapa yang datang ke sana.
Kami dikasih tau semuanya sama pihak keluarga,” ucap Anam.
Anam mengaku, pihak keluarga telah memberikan seluruh
keterangan, fakta dan data kepada lembaga penegak hak asasi manusia
(HAM) di Indonesia tersebut. Menurut Anam, hal ini membuka fakta baru
kasus itu. “Jadi kami ketemu sama sejumlah pihak keluarga dan kami
ngambil keterangan banyak sekali dari siang sampai malam. Nah itu
menurut kami satu proses yang baik,” tutur Anam seperti ditulis okezn.
Menurut Anam, Komnas HAM menemui keluarga Brigadir J
adalah dengan tujuan untuk menemukan fakta sebenarnya dari proses
penyelidikan yang dilakukan secara independen dari lembaga tersebut.
“Nah kami memang ini bagian dari proses awal setelah di internal
kami melakukan berbagai pendalaman, nah ini adalah proses awal kami
untuk meminta semua apa namanya keterangan ya,” tutup Anam. (redak01).
