Sintang, hariandialog.co.id. Tiga pejabat Kabupaten Sintang di panggil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Kalbar untuk dimintai keterangan terkait dana Hibah ke Gereja GKI
Petra Sintang.
Hal tersebut berdasarkan surat permintaan keterangan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 4 Januari 2022, dimana
diminta ke tiga orang pejabat Kabupaten Sintang melalui surat
panggilan untuk datang ke Kejati Kalbar tanggal 11 Januari 2022.
Dalam surat Kejati Kalbar tersebut bahwa Penyelidikan Dana
Hibah Pemda Kabupaten Sintang ke Gereja GKI Petra Sintang tahun 2017
senilai Rp. 5.miliar dan tahun 2019 Rp. 3 miliar. bahwa berdasarkan
surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Kalimantan Barat nomer Print.04/01/Fd.1/01/2022 tanggal 3 Januari
2022.
Pemanggilan tiga pejabat Kabupaten Sintang tersebut adalah
atas nama Sekda Sintang Dra. Yosepha Hasnah, Msi, Kepala Bappeda
Kabupaten Sintang Kartiyus, SH, MSi dan Sekretaris Bappeda Kabupaten
Sintang, Selimin, SE, M.Si. (rel/tob)
