Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung melalui Tim
Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dikerahkan untuk
membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) memburu
Silfester Matutina , terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah
terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK).
Hingga saat ini eksekusi putusan terhadap Silfester Matutina
belum berhasil dilakukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyampaikan, langkah itu
untuk medeteksi keberadaan Silfester. “Iya benar, Tim Tabur juga
mensupport tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi
keberadaan yang bersangkutan,” ujar Anang saat ditemui di Kejagung,
Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2025.
Anang menyampaikan, Kejagung telah berkoordinaai dengan
pihak terkait untuk memburu Silfester. Ia pun memastikan, Kejari
Jakarta Selatan masih melakukan pencarian terhadap Kejari. “Silfester
sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang
memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada,
bisa dilaksanakan eksekusi,” ujar Anang, tulis sindo. (bing)
