Jakarta, hariandialog.co.id.- – Tersangka Bupati Langkat nonaktif
Terbit Rencana Perangin Angin diduga menentukan sejumlah uang dalam
penunjukan pemenang proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dugaan
tersebut kepada tiga saksi yang diperiksa di Gedung Satuan Brimob
Polda Sumut, Medan, Kamis (14/4/2022) untuk tersangka Terbit dan
kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan
pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa proyek pekerjaan di
Kabupaten Langkat yang diduga dalam penunjukkan pemenang pekerjaan
proyek dimaksud karena adanya penentuan sejumlah uang oleh tersangka
TRP,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di
Jakarta, Jumat (15/2022), seperti diilansir Antara.
Selain itu, terdapat tiga saksi yang diperiksa, yaitu
mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, Lina sebagai Direktur Utama PT
Sinar Sawit Perkasa, dan Akhmad Zuhri Addin selaku kontraktor. KPK
turut memeriksa saksi Laila Subank selaku pegawai Bank Sumut Cabang
Stabat untuk tersangka Terbit dan kawan-kawan. KPK mengonfirmasi saksi
itu terkait aktivitas keuangan dan perbankan dari tersangka Terbit
yang menggunakan beberapa orang kepercayaannya untuk melakukan
transaksi keuangan.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan enam tersangka selaku
penerima dan pemberi suap. Tersangka penerima suap ialah Terbit
Rencana Peranginangin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa
Balai Kasih dan juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta
atau kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC),
dan Isfi Syahfitra (IS).
Sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Muara
Peranginangin (MP) dari pihak swasta atau kontraktor. Dalam konstruksi
perkara, KPK menjelaskan sekitar 2020 hingga kini, Terbit selaku
Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga
mengatur dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di
Kabupaten Langkat untuk kepentingan pribadi.
Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno, selaku
Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, dan Suhardi, selaku Kepala
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, untuk berkoordinasi aktif dengan
Iskandar, sebagai representasi Terbit, terkait dengan pemilihan pihak
mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek
di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, KPK menduga
ada permintaan persentase atau fee oleh Terbit melalui Iskandar
sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui
tahapan lelang serta 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket
penunjukan langsung. Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan
dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah
tersangka Muara, dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total
nilai paket proyek yang dikerjakan tersebut sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada pula beberapa
proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah
sekitar Rp786 juta, yang diterima melalui Marcos, Shuhanda, dan Isfi,
untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada
Terbit.
KPK menduga dalam penerimaan hingga pengelolaan fee dari
berbagai proyek di Kabupaten Langkat tersebut, Terbit menggunakan
orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan
Isfi. (fartob)
