Jakarta, hariandialog.co.id.– Saat jaksa menghadirkan saksi Kepala
Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili untuk terdakwa
mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang digelar di
Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, 31 Juli 2024, tentang pengurusan
izin usaha tambang untuk perusahaan yang diduga milik Bobby Nasution,
yang tak lain adalah Wali Kota Medan, menantu Presiden Joko Widodo.
Keterangan soal adanya perusahaan Bobby yang meminta IUP di
Halmahera, datang dari kesaksian Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku
Utara Suryanto Andili. Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi dalam
sidang lanjutan perkara dugaan suap Abdul Gani Kasuba di PN Ternate,
Rabu, 31 Juli 2024.
Menurut dia, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’
untuk pengurusan izin tambang ini. Menurut Suryanto, dirinya diajak
oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan Sumatera Utara untuk memuluskan
perijinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution. Suryanto mengaku
diajak menghadiri sebuah pertemuan dengan salah satu pengusaha di
Medan, Sumatera Utara.
Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang
Hermawan yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,”
kata Suryanto
Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba,
Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani Kasuba. Menurut Suryanto,
Muhaimin bisa menjelaskan soal kode Blok Medan. “Untuk Istilah ini Pak
Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” kata Suryanto.
Muhaimin Syarif adalah mantan ketua Dewan Pengurus Daerah
(DPD) Partai Gerindra Maluku Utara yang telah ditetapkan tersangka dan
ditahan oleh KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul
Gani Kasuba. Ia ditetapkan tersangka karena diduga menjadi aktor dalam
suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.
Jejak Muhaimin dalam perizinan tambang di Halmahera terbaca
sejak menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Ia diketahui
merupakan salah satu pemegang saham pada PT Prisma Lestari, perusahaan
tambang nikel di Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara bersama
salah satu putri Abdul Gani Kasuba, Nurul Izzah Kasuba. Perusahaan ini
menambang di lahan seluas 1229 hektare berdasarkan Surat Keputusan
Bupati Halmahera Tengah tahun 2008.
Namun, Abdul Gani Kasuba mengaku istilah Blok Medan dipakai
untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri
Wali Kota Medan, Kahiyang Ayu, istri Bobby yang merupakan putri
Presiden Jokowi. “Kode Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya
Bobby,” ujar Gani sembari tidak membantah adannya pertemuan bersama
salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara tulis tempo
Kasus Korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani
Kasuba, terungkap setelah KPK menangkap tangan Gani di dalam Operasi
di salah satu Hotel Jakarta Selatan pada Senin 18 Desember 2023. Dalam
operasi itu, KPK menangkap 18 orang dan menyita sejumlah uang sebesar
Rp725 juta.
KPK telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka dalam
kasus operasi tangkap tangan yaitu Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani
Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR
Maluku Utara, Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan
Ibrahim dan dua orang kontraktor Stevi, Swasta; dan Kristian Wuisan.
(salem-01)
