Banda Aceh, hariandialog.co.id.- Dewan Pers memastikan upaya
perlindungan terhadap wartawan dan keberlanjutan media terus dijaga,
terutama di tahun politik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, upaya ini
dilakukan dengan menggalang kerja sama dengan para pemangku
kepentingan untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus profesionalisme
insan pers yang bertugas meliput Pemilu.
Salah satunya, kata Ninik, dengan menyelenggarakan workshop
peliputan Pemilu di seluruh Indonesia. Kegiatan ini terselenggara di
32 provinsi dari rencana awal 24 provinsi sehingga peningkatan
kapasitas pers terkait dengan kepemiluan dapat menjangkau lebih banyak
wartawan. “Kami juga membentuk dan mengaktifkan Satgas Pengaduan
Pemilu di Dewan Pers yang bertugas dari Desember 2023 hingga Desember
2024, untuk mengawal Pemilu sejak awal hingga selesai keseluruhan
prosesnya,” ujar Ninik Rahayu di Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.
Satgas ini merupakan tim ad hoc yang dibentuk dalam
rangka koordinasi dengan penyelenggara pemilu sebagai tanggung jawab
menjaga kualitas pers dalam peliputan pemilu.
Selain itu, lanjut Ninik, Dewan Pers bekerja sama dengan UNESCO
melibatkan seluruh konstituen menyusun pedoman pencegahan dan
penanganan kekerasan terhadap pers dalam peliputan Pemilu. “Melalui
pedoman ini, rujukan kepada pihak terkait dalam penyediaan pelindungan
dan pemulihan bagi korban merupakan langkah yang perlu diambil,
terutama oleh perusahaan pers atas kekerasan yang dialami wartawan,”
kata Ninik.
Lebih lanjut, Ninik menyampaikan, sepanjang tahun 2023
Dewan Pers telah menorehkan berbagai pencapaian, terutama terkait
upaya perlindungan wartawan, menjaga kemerdekaan pers, serta
keberlanjutan media di tahun politik. “Salah satu upaya Dewan Pers
yang menyita perhatian publik adalah mendorong pembentukan Rancangan
Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital
terhadap Jurnalisme Berkualitas, atau disebut dengan Publisher
Rights,” jelas Ninik tulis kba.one.
RPerpres ini, kata Ninik, akan mengatur relasi antara
perusahaan pers dan perusahaan teknologi digital yang menguasai
distribusi konten (platform) agar terjadi kerja sama yang transparan,
setara, dan berkeadilan. Namun, hingga saat ini, belum diketahui kapan
RPerpres itu akan diterbitkan.
Selanjutnya, Dewan Pers mendata sebanyak 1.798 media
sudah terverifikasi. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak pendataan
berbasis digital yang dilakukan sejak 2018. “Dari jumlah itu sebanyak
970 merupakan media online, 434 media cetak, 376 media televisi, dan
18 media radio,” ungkap Ninik.
Untuk tahun 2023 sendiri, 91 dari 298 media lolos
verifikasi administratif. Lalu, 116 dari 208 media lolos verifikasi
faktual. Ninik menjelaskan, media yang tidak lolos verifikasi umumnya
mengalami beberapa kendala, seperti tak mampu membayar gaji karyawan
minimal setara upah minimum regional (UMR).
Kendala lainnya, tidak mampu membayar iuran BPJS
Ketenagakerjaan dan Kesehatan karyawan, juga karena rangkap jabatan
antara bagian redaksi dengan bisnis. “Hal ini menunjukkan bahwa
jumlah perusahaan pers terus bertumbuh, tetapi hanya sedikit yang
mampu berkembang sebagai institusi pers yang sehat secara bisnis,
mandiri, dan memiliki konten berita berkualitas yang berkaitan dengan
kepentingan publik,” pungkasnya. (red/tob).
