Jakarta, hariandialog.co.id.- Polisi mengungkapkan, pembunuhan Chef
Fiky Firlana(23) di TPU Koer, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,
adalah sebuah pembunuhan berencana. Ketiga tersangka adalah seorang
dalang dan dua orang eksekutornya terancam hukuman mati atas
pembunuhan tersebut.
Ketiga tersangka adalah wanita bernama Lelih Mawali (39)
yang merupakan dalang pembunuhan dan dua eksekutor, laki-laki dengan
inisial MYL dan DR. Polisi mengatakan pembunuhan diotaki tersangka
Lelih. “Iya bersama-sama karena merencanakan itu kan dia bersama-sama,
jadi si Saudari LM pada saat dia mengajak dua orang ini dia merembuk,
mengatur itu namanya perencanaan,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta
Selatan, Senin, (14/2/2022).
Saat ini, Lelih serta dua eksekutor, DR dan MYL, ditahan
polisi. Mereka disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan/atau
Pasal 365 ayat 4 KUHP. “Dengan ancaman hukuman di antaranya Pasal 340
ini adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama 20 tahun, kemudian Pasal 338 KUHP pidana penjara
paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 365 ayat 4 ini dipidana paling
lama 20 tahun penjara,” sambung Zulpan.
Diotaki Tersangka Lelih Mawali
Sebelumnya, polisi menangkap seorang wanita bernama Lelih
Mawali (39), dalang pembunuhan Chef Fiky Firlana (23) di TPU Kober
Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Fiky tewas setelah ditusuk
menggunakan gunting oleh dua pembunuh bayaran berinisial DR dan MYL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, pembunuhan
dilatarbelakangi rasa kecemburuan dari tersangka Lelih. Lelih kemudian
memerintahkan tersangka DR dan MYL untuk membunuh Fiky dengan
diiming-imingi uang sebesar Rp 1 juta.
“Adapun kronologi singkat kejadian bahwa berawal dari otak pelaku
utama yaitu saudari LM di awal bulan Februari ini sakit hati kepada
korban FF, kemudian Saudari LM ini menyuruh Saudara DR dan MYL dengan
iming-iming uang untuk menghabisi korban,” kata Zulpan di Polres Metro
Jakarta Selatan, Senin (14-02-2022) seperti dikutip detik.com.
Tersangka Lelih (perempuan), seorang juragan kontrakan, sakit
hati kepada korban Fiky (laki-laki), karena menjalin hubungan dengan
saksi HN (perempuan), pujaan hatinya yang dikenal sejak 9 tahun lalu.
Korban dibunuh pada Kamis (10/2) di TPU Kober Pesanggrahan, Jaksel.
Koran tewas setelah ditusuk kedua eksekutor. (han).
