
Jakarta,hariandialog.co.id.- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus ( DK) Jakarta, pada Kamis (9/1/2025) menangkap buronan terpidana FS sekitar pukul 20.45 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur mendeteksi terlebih dahulu keberadaan FS sekitar pukul 20.00 WIB.
Mengetahui keberadaan terpidana FS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, maka Tim Tabur Intelien Kejati DK Jakarta bergerak hingga berhasil menangkap FS.
Hal tersebut dikatakan Kasipenkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Dikatakan Syahron, terpidana FS dihukum Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor:244 K/PID/2022 tangal 8 Maret 2022 selama 1 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang dibacakan pada persidangan 26 Oktober 2021.
Namun setelah hukuman berkekuatgan hukum tetap, maka saat hendak dilakukan eksekusi kepada terpidana FS, FS sudah kabur sehingga ia masuk dalam DPO.
“Setelah dilakukan proses administrasi FS di Kejari Jaktim, maka FS kemudian di bahwa ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukum,” tukas Syahron. (Het)
