Medan, hariandialog.co.id.– Petugas TNI AL menggagalkan
penyelundupan ratusan kilogram narkoba yang diduga dari Malaysia di
Perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Petugas pun
menangkap dua ABK (anak buah kapal). “Telah menangkap 1 unit kapal
tanpa nama yang berukuran 5 GT yang diawaki oleh 2 orang ABK
berinisial KH (33) dan HS (34),” kata Panglima Koarmada I, Laksamana
Muda TNI A Rasyid K, di Mako Lantamal 1 Belawan, Medan, Senin
(19-04-2021).
Rasyid mengatakan pengungkapan itu berawal saat petugas
mendapatkan informasi ada kapal yang diduga membawa narkoba masuk ke
Tanjung Balai. Pada hari Minggu (18/4), petugas gabungan TNI AL
menangkap kapal tanpa nama berukuran 5 GT yang diawaki oleh dua ABK,
KH dan HS. “Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan info awal kita itu
memuat narkoba. Setelah didalami ini narkoba dari Malaysia. Setelah
digeledah memang betul ditemukan sabu-sabu dan ekstasi dibungkus
karung goni sebanyak enam karung,” ujar Rasyid.
Barang bukti itu kemudian dibawa ke Lantamal 1 Belawan.
Barang tersebut kemudian diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai Kelas
II Medan. “Setelah pemeriksaan lanjutan bekerjasama dengan kantor
Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan, diketahui karung
tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kg dan
perkiraan 61,378 butir pil ekstasi seberat 18,413 kg sehingga total
110,925 kg,” ujar Rasyid.
Menurut keterangan tersangka, sebut Rasyid, bahwa barang
ini datang dari Malaysia melalui transfer ship yang dilaksanakan di
tengah laut dan kemudian akan diedarkan di Tanjung Balai Asahan.
Barang tersebut nantinya bakal diambil oleh empat orang di Tanjung
Balai.
Kemudian, kedua tersangka bersama barang bukti diserahkan
ke BNNP Sumut. Nantinya, petugas BNNP bakal menindaklanjuti keterangan
tersangka soal siapa saja yang diduga bakal mengambil barang tersebut.
“Setelah kita serahkan nanti beliau (BNNP Sumut) akan menindaklanjuti
tentang adanya empat orang yang memesan barang ini, yaitu yang ada di
sekitar Tanjung Balai Asahan,” ujar Rasyid.
Atas perbuatannya, KH (33) dan HS (34) diduga melanggar Pasal 114 ayat
2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana
mati. (dtc/hlim)
