
Denpasar- hariandialog.co.id – Menyikapi ramainya pemberitaan tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),yang saat ini mulai ditertibkan pusat dan Daerah, Gubernur Bali Wayan Koster dengan tegas sebagai Kepala Daerah penyelenggara pemerintahan berwenang penuh tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas, dengan pertimbangan kondisi di wilayah Provinsi Bali.
Koster menyebut,Pemerintah Provinsi Bali mencatat ada 298 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah resmi terdaftar di Bali dengan mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sejumlah Ormas bergerak bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan dan Kebangsaan.
Pemerintah kata Koster bukan sekadar administratif menerbitkan SKT.” Kami berhak menilai, mengevaluasi, dan bila perlu, tidak menerbitkan SKT terhadap ormas yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang, serta norma-norma berlaku di Bali apalagi jika ormas tersebut meresahkan masyarakat, seperti melakukan tindak kekerasan terlebih jika sampai menyangkut nyawa seseorang maka kami berhak menolak ormas semacam ini hadir di Bali, ” tegas Gubernur Koster saat Konferensi Pers, Senin ( 12/5 ) di Denpasar
Jumpa pers terkait kehadiran Ormas, digekar bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali,Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali, Senin ( 12/5 ) di Denpasar .
Gubernur Koster menekankan bahwa penerbitan SKT bukan hak mutlak ormas, melainkan bentuk izin dan pengakuan negara terhadap keberadaan dan aktivitas ormas yang dinilai layak dan tidak berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun ancaman terhadap ketertiban umum.
Bali Tidak Butuh Ormas Berkedok Jaga Keamanan
Koster mengungkapkan, Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh lembaga negara yaitu Kepolisian dan TNI. Selain itu, Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), terdiri dari unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Desa Adat di Bali.
Koster menyebut SIPANDU BERADA, sudah diluncurkan resmi oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Dengan dua institusi tersebut, oleh negara dan lembaga berbasis Adat, penanganan keamanan dan ketertiban di Wilayah (Wewidangan) Desa Adat se-Bali sudah terbukti sangat memadai, bahkan mampu menangani keamanan kegiatan kegiatan berskala internasional di Bali, yang berlangsung sejak dahulu sampai saat ini,bahkan sampai ke-depan sepanjang zaman.
Untuk itu, Gubernur Koster menegaskan, Bali tidak membutuhkan kehadiran Ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat, yang menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat Bali yang sudah sangat kondusif.
“Kehadiran Ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali sebagai destinasi wisata dunia yang terkenal paling aman dan nyaman dikunjungi.Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bali sangat terbuka dan toleran terhadap keberadaan warga pendatang, namun semua warga yang tinggal/menetap di Bali berkewajiban berperilaku baik, bekerja sesuai profesinya dengan baik, produktif, serta berkontribusi membangun Bali, menghormati nilai-nilai budaya Bali, dan mentaati kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, seperti kata orang bijak di mana bumi dipijak, di sana langit di junjung”, tandas Koster.
Untuk itu, Gubernur Bali bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali sepakat mengambil sikap menindak dengan tegas Ormas yang melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas, meresahkan masyarakat.
“ Tindakan tegas ini sangat diperlukan untuk alam mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang tertata,tertib, aman, nyaman, damai, sejahtera, dan bahagia, serta mewujudkan kepariwisataan Bali berbasis berbudaya, berkualitas, dan bermartabat, “ tegas Koster..
“ Saya mengajak semua komponen masyarakat di Bali untuk guyub, kompak, bersatu padu, bahu-membahu, bersama-sama, dan bergotong-royong membangun Bali niskala-sakala menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban, serta kenyamanan setiap orang di Bali berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Bali: gilik-saguluk, para-sparo, salunglung-sabayantaka, sarpana ya (se-ia sekata, seiring sejalan, bekerjasama dengan sama-sama bekerja)”, pungkasnya.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Bali. Perkumpulan-perkumpulan (ormas,red) yang berpotensi mengangggu ketentraman di Bali akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,“ Sesuai tugas pokok kami sebagai aparat hukum menjaga ketertiban dan keamanan, apabila terjadi gesekan -gesekan, dan terjadi pelanggaran pidana akan kita proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda Bali
Hadir dalam deklarasi bersama ini, Kapolda Bali Irjen. pol Daniel Adityajaya, Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Piek Budiyakto, Kajati Bali Ketut Sumedana, Danrem 163 Wira Satya I Dewa Hadi Saputra, Perwakilan BIN Provinsi Bali. ( Smn/rls )
