Jakarta, hariandialog.co.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo terkait dualism kepengurusan Partai Berkarya. Putusan kasasi ini menganulir dua putusan sebelumnya di tingkat pertama dan banding yang memenangkan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
“Kabul kasasi. Batal judex facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta-red). Mengadili sendiri. Gugatan tidak diterima,” bunyi petikan putusan kasasi yang dikutip websiteMahkamah Agung, Rabu (30-03-2022).
Kasasi ini diputuskan pada 22 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono serta panitera pengganti Maftuh Effendi.
Konflik internal Partai Berkarya dimulai pada Tahun 2020 lalu saat Muchdi Pr berserta loyalisnya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Presidium Penyelamat Partai Berkarya atau P3B pada Maret 2020. Munaslub tersebut menetapkan Muchdi Pr sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi selaku Sekjen.
Setelah Munaslub, Muchdi Pr langsung mendaftarkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2000-2025 ke Kemenkumham. Selanjutnya, Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya Muchdi Pr.
Karena jabatannya tergusur, Tommy Soeharto melawankeputusan Menkumham ke PTUN Jakarta dan putusan PTUN membatalkan SK Kemenkumham yang saat itu dikeluarkan pada 17 Februari 2021.
Tommy menggugat lagi banding yang diajukan kubu Muchdi dan Menkumham, dan hasilnya menang lagi. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto.
Akhirnya, Kubu Muchdi PR mengajukan kasasi atas PT TUN ke MA dan putusan MA memenangkan kubu Muchdi.
Putusan Kasasi pada prinsipnya merupakan putusan akhir dalam koridor upaya hukum biasa. Upaya hukum biasa dalam hukum acara dikenal mulai dari pengadilan tingkat pertama (PTUN) kemudian tingkat banding (PT TUN) hingga tingkat kasasi (Mahkamah Agung/MA). Namun seluruh upaya hukum biasa tersebut masih bisa diuji kembali melalui upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK).
Namun kubu Penggugat (Tommy Soeharto) masih bisa berharap banyak pada upaya hukum luar biasa untuk melawan putusan kasasi tersebut, yaitu melalui upaya hukum Peninjauan Kembali. Tentu dengan harapan upaya hukum PK tersebut dapat membatalkan putusan kasasi MA tersebut dan menguatkan kembali putusan Judex Facti Tingkat Pertama dan Tingkat Banding yg sebelumnya telah mengabulkan (memenangkan) gugatan Tommy Soeharto.
Menurut hemat saya pendirian hukum Judex Facti Tingkat pertama dan tingkat Banding tersebut menjadi “presedent hukum” yang kuat bagi pihak Tommy Soeharto untuk melakukan perlawanan PK tersebut. (berita1/rakyatku/bing)
