Pangkalpinang, hariandialog.co.id.- Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi,
divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Vonis ini lebih ringan
dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,6 tahun penjara.
“Menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa Toni Tamsil, penjara
selama tiga tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” kata
Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri
Pangkalpinang, Kamis (29-8-2024).
Pantauan detikSumbagsel, mendengar putusan vonis yang
dibacakan majelis hakim suasana ruang sidang sontak berubah. Isak
tangis istri dan anak terdakwa pecah.
Tampak sang istri menghampiri dan memeluk terdakwa yang
masih duduk di kursi pesakitan. Terdengar pula tangiskan dari barisan
kursi pengunjung, ada anak dan kerabat dekatnya.
Suasana haru itu tak berlangsung lama. Toni Tamsil
selanjutnya digiring ke mobil tahanan dibawa ke Lapas Kelas II A
Tuatunu Kota Pangkalpinang.
Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, merespons
vonis 3 tahun penjara terhadap kliennya. Ia menyebutkan tim akan
mengajukan banding atas vonis tersebut. “Kami akan mengajukan banding.
Hakim pun berbeda pendapat ya, dissenting opinion. Jadi ada hakim,
anggota hakim 1 menyatakan memang saudara Akhi tidak bersalah. Maka
untuk itu kami harus banding,” ujar Jhohan singkat ketika dikonfirmasi
usai persidangan.
Jhohan pun menyesalkan keterangan ahli yang dikutip. Kata
dia, dari keterangan ahli yang dihadirkan tim PH terdakwa, yang
diambil hanya ahli dari JPU oleh majelis hakim. “Jelas ahli dari kita
tidak ada mendengar keterangan atau kutipan dari ahli Chairul Huda,
semua ahli dari JPU dan kita sudah lihat tadi kan dan putusan ini
sangat berat bagi kita semua,” sesalnya.
Diketahui, Toni Tamsil alias Akhi didakwa kasus
perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam korupsi timah
senilai Rp 300 triliun. Dia dituntut JPU Kejaksaan Agung (Kejagung)
3,6 tahun penjara dan denda pidana Rp 200 juta atau subsider penjara
tiga bulan. (han-01).
