Jakarta, hariandialog.co.id.-Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis
data mencengangkan terkait praktik korupsi di tubuh Badan Usaha Milik
Negara (BUMN).
Dalam periode 2016 hingga 2023, tercatat sedikitnya 212
kasus korupsi terjadi di lingkungan BUMN, dengan total kerugian negara
mencapai sekitar Rp64 triliun.
Dari kasus-kasus tersebut, ICW mencatat sebanyak 349 pejabat
BUMN telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 84 orang
dari jajaran direksi, 124 pejabat tingkat menengah, serta 129 pegawai
lainnya. “Terdapat 349 pejabat BUMN yang pernah ditetapkan sebagai
tersangka kasus korupsi,” ungkap ICW dalam laporan resminya dikutip
Senin, 12 Mei 2025.
ICW menyebutkan, sebagian besar kasus tersebut berhasil
diungkap melalui penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor).
Namun, lembaga antikorupsi itu juga mengungkap kekhawatiran
akan lemahnya penegakan hukum pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 tentang BUMN, yang mulai efektif pada 24 Februari 2025.
ICW menyoroti perubahan penting dalam regulasi BUMN,
khususnya pasal-pasal yang menyebutkan bahwa kerugian keuangan BUMN
tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara. Akibatnya, proses
pembuktian unsur pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor menjadi lebih
rumit secara hukum. “Apabila tidak disusul dengan pembentukan paket
regulasi yang secara progresif dapat membendung keberadaan korupsi di
sektor swasta seperti di atas, memberantas korupsi di tubuh BUMN hanya
akan menjadi angan-angan semata,”
ICW menilai bahwa logika baru yang menempatkan BUMN sebagai
entitas bisnis murni membuat penanganan kasus korupsi di sektor ini
semakin sulit, terutama jika tidak dibarengi dengan kebijakan yang
memperkuat pengawasan dan penegakan hukum
Dalam keterangannya, ICW juga menyoroti bahwa kerentanan
korupsi di BUMN tak hanya dipengaruhi oleh perubahan aturan, tetapi
juga oleh lemahnya sistem pencegahan di sektor korporasi.
Praktik-praktik seperti suap lintas negara, pengayaan
ilegal, dan perdagangan pengaruh masih belum terjamah secara
menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, UU Nomor 1 Tahun 2025 juga menyatakan bahwa
pegawai dan pengurus BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3X Ayat (1) dan Pasal 9G, yang
menegaskan bahwa jajaran direksi, dewan komisaris, maupun dewan
pengawas BUMN tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Akibatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi
kehilangan kewenangan untuk menangani dugaan korupsi yang melibatkan
pejabat BUMN, menambah kekhawatiran akan semakin sulitnya memberantas
korupsi di sektor strategis milik negara tersebut, tulis si Fajar.
(ha-01)
