
Jakarta-hariandialog.co.id- Baru Satu Tahun lebih sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) beroperasi mula 22 Nopember 2024 hingga 12 Januari 2026 telah berhasil mengembalikan Rp 161 miliar dana dari 1.070 masyarakat korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 14 Bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Sementara itu,IASC menerima pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat sebanyak 432.637 aduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp 9,1 triliun. Total keseluruhan dana yang berhasil diblokir oleh IASC senilai Rp 436,88 miliar.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu ( 12 /1) dihadiri Ketua Komisi XI RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank yang tergabung dalam IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komdigi dan sejumlah korban scam.
Friderica menjelaskan, pengembalian dana korban scam ini bukti nyata kerja OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan untuk melindungi masyarakat,“Pengembalian dana korban scam menjadi simbol nyata kehadiran negara melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini makin kompleks, inovatif, dan makin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica.
Ia menyebut, kejahatan keuangan digital belakangan juga semakin masif dan melampaui lintas batas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama,“ berbagai modus scam dilakukan pelaku seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, lowongan kerja dan penipuan melalui media sosial, “ jelas Frideca.Selain itu modus love scam sering dilakukan pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia.
Berbagai tantangan pun dihadapi dalam penanganan scam, seperti: adanya lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan disampaikan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, pelarian dana yang kompleks dan optimalisasi pengembalian dana.
Mahendra Siregar mengatakan, upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan melindungi konsumen meningkatkan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.
“Sinergi dan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan memerangi segala modus scam dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya digunakan pelaku melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.
OJK,kata Mahendra mengapresiasi keberanian dan kesediaan korban scam untuk berbagi pengalaman. Hal ini menjadi lesson learn bagi kita semua dan menjadi motivasi serta meningkatkan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital dimaksud.
Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di Sektor Jasa Keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar pula jumlah pengembalian dana dapat dilakukan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan, kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas yang tinggi, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial,“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” Imbuh Mokhamad Misbakhun
Ia menilai keberadaan dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital. “Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” kata Misbakhun.
Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC, dan mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC. (*/NL )
