Depok,hariandialog.co.id. – Baru-bari ini pihak Bea Cukai berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui unit vertikalnya di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Bogor dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.Jalinan kolaborasi antara Bea Cukai dan Satpol PP salah satunya terwujud melalui pelaksanaan rapat koordinasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Di Bogor, pada tanggal 15 Juni 2023, Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kota Depok berkoordinasi dalam penyusunan rencana kerja pengalokasian anggaran DBH CHT Kota Depok Tahun 2023. Dalama rapat juga didiskusikan kendala yang dihadapi kedua instansi dalam upaya menggempur rokok ilegal.Khususnya dari segi pengawasan, mengingat jangkauan geografis Satpol PP Kota Depok dengan total 11 kecamatan dan 63 kelurahan.
Mengenai rapat koordinasi dan diskusi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Wahyu Setyono Widyobroto.
Namun hingga saat ini, Selasa (11/07/23) anggaran DBH CHT Kota Depok Tahun 2023 dari Bea Cukai dipertanyakan sejumlah pihak karena realisasi besaran dari anggaran tersebut terkesan kurang transparannya pihak Satpol PP Depok.
Sebelumnya awak media mencoba konfirmasi ke Kasatpol PP Depok, M Thamrin, tetapi dia mengatakan, untuk saat ini RKA nya masih dibahas, dan kemungkinan di bulan Juli kita sosialisasikan ke masyarakat untuk mencegah atau tidak membeli rokok ilegal, ujarnya kepada wartawan saat diwawancarai secara langsung, Senin (26/06/23).
Ditambahkannya, karena anggaran ini melalui Bagian Keuangan Daerah (BKD) dahulu, jadi nanti dibagi-bagi ke Dinas Kesehatan, Diskominfo, dan Satpol PP. “Soal jumlah anggarannya saya belum tahu,” ujarnya.
Ditambahkan M Thamrin bahwa rencana kerja pengalokasian anggaran DBH CHT Kota Depok Tahun 2023 serta kendala yang dihadapi dari segi pengawasan mengingat jangkauan geografis Satpol PP Kota Depok dengan total 11 kecamatan dan 63 kelurahan.
Agenda koordinasi diakhiri dengan pelaksanaan diskusi dan saling dengar pendapat dengan harapan Satpol PP Kota Depok dapat mengelola anggaran DBH CHT secara efektif dan tepat sasaran.
Sperti tertuang pada UU RI No 39 tahun 2007 tentang cukai, dalam Undang undang itu pasal 54 bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang rincian DBH CHT pada tahun anggaran 2023. Peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.
Merujuk PMK Nomor 3 Tahun 2023, berikut ini rincian besaran DBH CHT menurut provinsi atau kabupaten/kota. Sebagai informasi, tahun ini pemerintah daerah sebesar Rp 5,47 triliun. Jumlah tersebut naik 24,32 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yang senilai Rp 4,4 triliun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, berikut ini rincian DBH CHT untuk 25 provinsi di Indonesia, diantaranya :
Aceh mendapatkan DBH Rp 19,25 miliar;
Sumut Rp 26,12 miliar;
Sumbar mendapatkan DBH Rp 2,3 miliar;
Riau, Rp 4,15 juta;
Jambi, Rp 1,89 miliar;
Sumsel, Rp 231,89 juta;
Lampung, Rp 6,21 miliar;
DKI Jakarta, Rp 896,34 juta;
Jawa Barat, Rp 609,89 miliar;
Jawa Tengah, Rp 1,21 triliun;
DI Yogyakarta, Rp 15,02 miliar;
Jawa Timur, Rp 3,07 triliun.(Rizky).
