
Jakarta, hariandialog.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta agar menelisik uang konsinyasi yang diperkirakan jumlahnya triliunan rupiah selama bertahun-tahun tidak memberi kontribusi nyata ke penerimaan keuangan negara yang ada di BTN.
“Kalau benar jumlahnya triliunan rupiah berada di bank BTN tersebut walaupun itu milik pemerintah sudah seharusnya memberi kontribusi nyata kepada pemerintah. Jadi harus ada keterbukaan terhadap uang konsinyasi yang dititipkan pengadilan negeri ke bank plat merah ini,” kata Hijratul Islami, SH, MKn.
Hijratul Islami, SH,MKn dimintai tanggapannya atau komentarnya atas penitipan uang konsinyasi oleh pengadilan di salah satu bank milik pemerintah tidak dikenakan pajak bunga. “Jadi harus jelas. Kenapa tidak dikenakan bunga. Kan bunga dari uang konsinyasi tersebut harus memberi manfaat nyata kepada khalayak ramai. Jadi silakan dicari formulasi yang tepat untuk pemasukan ke negara atas uang konsinyasi,” jelasnya.
Menurutnya, semua uang yang ada di bank adalah titipan. “Jadi jangan ada alasan uang titipan yang sewaktu waktu diambil oleh mereka dan harus standby. Itukan alasan kelasik. Proses pengambilan kan ada. Jadi tidak serta merta diajukan pengambilan uang konsinyasi langsung ada serah terima. Bukan demikian. Ada prosedur pengambilan. Lagi pula tidak semuanya harus keluar satu saat karena masing-masing dari uang konsinyasi yang dititipkan di bank itu lain problematiknya untuk dikeluarkan,” terang sang pengacara yang juga berstatus asisten kantor Notaris itu.
Memang, diperoleh informasi bahwa bank penerima uang titipan konsinyasi tersebut memberi kontribusi membayar gaji atau upah ribuan pegawai tidak tetap (PTT) di setiap pengadilan khususnya kelas satu. “Jadi harus jelas berapa yang dibayarkan oleh bank penerima titipan untuk gaji atau upah PTT di pengadilan. Jadi sudah saatnya Menteri Keuangan turun tangan agar uang konsinyasi yang bertahun-tahun memberi pendapatan kepada negara,” terangnya.
Atas jumlah uang konsinyasi dititipkan di salah satu bank plat merah (BTN-red), ketika dipertanyakan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Juru Bicaranya Prof.Dr. Yanto, SH,MH, dan yang saat itu masih ada Humas, persurat tanggal 22 Juli 2025 dan disusul melalui handphone yaitu WhatsAap tidak ada tanggapan. Namun, surat tidak kembali. Begitu juga tanda telah dibaca pertanyaan perihal minta tanggapan akan jumlah nilai uang konsinyasi yang dititipkan tidak ada respon hingga berita ini diturunkan.
Begitu juga ketika hal serupa dipertanyakan, berapa jumlah uang konsinyasi yang dititipkan pihak pengadilan-pengadilan baik melalui surat ditujukan kepada Direktur Utama Bank tersebut tidak ada tanggapan. Begitu juga minta ketegasan baik jumlah uang konsinyasi maupun banyaknya jumlah PTT yang setiap bulan dibayarin oleh bank tersebut, Humas bank Bank BTN, Baihaki tersebut tidak memberi penjelasan.
Bahkan ada rasa kecemburuan kepada bank penerima titipan uang konsinyasi yang dari masa ke masa tetap satu. “Yang namanya bank pasti uang tersebut di putarkan. Jadi bank tersebut merasa beruntung karena bertahun-tahun masih menyimpan uang konsinyasi. Jadi kalau uang konsinyasi dibebani membayar bunga logis dan tepat karena bank penerima titipan untung dari perputaran. Kami tidak cemburu tapi sudah selayaknya memberi pemasukan kepada negara atas uang konsinyasi yang dikelolanya,” terang salah seorang mantan pejabat di salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tidak disebutkan namanya. (tim-01)
