Medan, hariandialog.co.id.- Narapidana saat menjalani hukuman di
penjara berhak mendapatkan makanan yang memenuhi standar gizi dan
kesehatan, sesuai dengan jumlah kalori yang dibutuhkan.
Narapidana mendapatkan jatah makanan tiga kali sehari, yaitu
pagi, siang, dan malam, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Namun, untuk memenuhi kebutuhan tersebut pemerintah hanya
memberikan anggaran Rp21 ribu per orang untuk jatah makan tiga kali
dalam sehari.
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan Herry
Suhasmin saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa, 15 Juli 2025.
“Untuk makanan napi itu dari pemerintah Rp.21.000 per orang untuk 3
kali makan,” katanya.
Herry mengungkapkan pemilihan siapa tender dalam penyediaan
makanan untuk para narapidana semua dipilih oleh pusat. “Semuanya
dari pusat,” tandasnya.
Sementara untuk anggaran kesehatan dan obat-obatan bagi
narapidana yang sakit hanya sebesar Rp15 ribu per tahun.
“Anggaran obat Rp15.000 per orang selama setahun, itu Rp15 ribu adalah
untuk medis dan obat obatan,” pungkasnya, tulis waspda. (alfi-01)
