Jakarta, hariandialog.co.id.- Laporan Kelompok Barisan Relawan Jokowi
Presiden (Bara JP) terhadap Connie Rahakundini Bakrie ihwal dugaan
fitnah kepada mantan Presiden Joko Widodo ditolak oleh Bareskrim
Polri. Sekretaris Jenderal Bara JP Relly Reagen, menyebut, laporan
tersebut ditolak karena alasan hukum. “LP ditolak, yang minggu kemaren
itu. Mau dimajukan di cyber nolak,” ujar Relly saat dihubungi pada
Senin, 13 Januari 2025. “Alasannya katanya Undang-undangnya sudah
dicabut sama MK.”
Selain itu, Bareskrim, lanjut Relly, beralasan bahwa
pernyataan Connie Bakrie dalam podcast bersama Abraham Samad belum
terbukti menimbulkan dampak nyata di masyarakat, seperti kerusuhan
atau korban.
Laporan Bara JP didasarkan pada pernyataan Connie dalam
podcast Abraham Samad SPEAK UP yang berdurasi 48 menit. Dalam siniar
tersebut, Connie mengaku memiliki video dan rekaman mengenai dugaan
pelanggaran oleh Jokowi. Bukti-bukti tersebut, kata Connie, dititipkan
oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka KPK.
Bara JP menilai pernyataan itu berpotensi menimbulkan
kegaduhan dan opini negatif di masyarakat. “Yang kita maksud, kalau
Connie ada bukti, sampaikan saja. Jangan koar-koar, ngomong di
mana-mana. Itu kan buat keresahan di masyarakat,” tutur Relly.
Bara JP menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk
membungkam kritik, “Kritik kan sah-sah saja. Maksud kita, kalau memang
betul ada persoalan, sampaikan ke penegak hukum. Jangan buat berita
bohong.”
Sementara itu, kuasa hukum Bara JP, Ahmad Handoko,
menyatakan laporan tersebut masih dalam tahap konsultasi. “Sifatnya
baru konsultasi, karena sebelum buat laporan harus firm,” kata Ahmad
saat dihubungi terpisah sebelumnya pada Jumat, 10 Januari 2025. Ahmad
juga menyebut pihaknya tengah mengumpulkan bukti, termasuk transkrip
dan dokumen lain untuk memperkuat laporan.
Menurut Ahmad, pernyataan Connie sangat tendensius dan
menjurus pada fitnah. “Itu sangat menyerang pribadi dan kehormatan Pak
Jokowi, juga membuat masyarakat menjadi gaduh,” ujarnya. Namun, ia
mengakui bahwa pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh pihak
yang merasa dirugikan, sementara ujaran kebencian memerlukan bukti
dampak nyata.
Bara JP menyerukan agar persoalan yang melibatkan dugaan
pelanggaran hukum diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia. “Kalau
merasa keberatan, sampaikan ke penegak hukum. Kita ini era demokrasi,
tapi jangan membuat kegaduhan dengan berita bohong,” ucap Relly.
Meski laporan awal ditolak, Bara JP mengaku akan terus
mengupayakan langkah hukum. “Kita tunggu saja langkah selanjutnya.
Intinya, kalau ada bukti, bawa ke penegak hukum, bukan di media sosial
atau luar negeri,” tutur Sekjen Bara JP itu, tulis tempo. (salim-01)
