Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah
mendalami relasi antara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar
(ZR) dengan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono
di perkara lain selain dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap
tiga hakim PN Surabaya.
Kejagung menyebut informasi hubungannya keduanya belum
diketahui secara rinci.
“Itu juga yang akan didalami, tadi Pak Dirdik juga sudah sampaikan
bahwa yang penyidik dapatkan itu baru LR (pengacara Lisa Rahmat) yang
meminta tolong, supaya ZR (Zarof Ricar) ini memperkenalkan kepada
ketua itu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan.
Harli menjawab relasi antara ZR dan RS apakah juga pernah menangani
perkara lain secara bersamaan. Terkait uang barang bukti Rp1 triliun
plus 52 batang Logam Mulia Emas
Ia menyebut hubungan antara Zarof dan Rudi terkait orang
ketiga, dalam hal ini Kuasa Hukum Ronald Tannur. Pihak Kejagung akan
memeriksa kasus lain yang ditangani oleh Rudi Suparmono. “Nah, baru
masih sebatas itu. Nanti dalam perkembangannya akan terus didalami
apakah mereka sudah kenal lama atau seperti apa ya,” ujar Harli.
“Nanti kita lihat (adanya indikasi kasus lain). Tapi, yang
pasti dalam kapasitasnya sebagai ketua,” tambahnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar sebelumnya
menyampaikan Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, menghubungi
mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) untuk dipertemukan
dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya pada Maret 2024.
“Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat
itu menjabat sebagai kepala PN Surabaya. Bermaksud untuk memilih hakim
yang akan menyidangkan Ronald Tannur,” ucap Abdul dalam konferensi
pers di gedung Kejagung.
Zarof kemudian menghubungi Rudi dan menyampaikan bahwa Lisa meminta
bertemu. Pertemuan antara Lisa dan Rudi dilakukan di ruang kerja Ketua
PN Surabaya.
“Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024 tersangka ZR, dalam perkaratan
sendiri, menghubungi RS melalui pesan WhatsApp yang berisi, tersangka
ZR menyampaikan bahwa tersangka LR akan menemui RS di Pengadilan
Negeri Surabaya, dan pada hari yang sama, tersangka LR datang ke
Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh
RS di ruang kerjanya,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan majelis hakim yang
akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. Rudi menjawab, hakim yang
dipilih adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Setelah bertemu dengan RS, tersangka LR menemui ED (hakim tersangka
Erintuah Damanik) di lantai 5 gedung Pengadilan Negeri Surabaya.
Selanjutnya tersangka LR mengatakan bahwa dia mengetahui nama
tersangka ED, kemudian HH (hakim tersangka Heru Hanindyo), dan M
(hakim tersangka Mangapul) karena tersangka LR sudah bertemu dengan
tersangka H dan tersangka M untuk membicarakan terkait dengan
penetapan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,”
ujarnya.
Pertemuan lanjutan antara Lisa dan Rudi pun digelar. Lisa meminta agar
Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim.
“Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar
tersangka ED untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam
perkara Ronald Tannur, dan tersangka HH dan tersangka M sebagai
anggota majelis hakim,” ucapnya.
Kemudian, Rudi bertemu dengan Erintuah dan membicarakan soal ketua
majelis hakim. Rudi menyampaikan bahwa Erintuah lah yang akan menjadi
ketua majelis hakim.
“Pada tanggal 5 Maret 2024 tersangka ED bertemu dengan RS. Pada
pertemuan tersebut, RS katakan kepada tersangka ED, mengatakan, ‘Ley,
Anda saya tunjuk sebagai ketua majelis anggotanya M dan HH. Atas
permintaan LR,'” ujarnya.
Surat penetapan susunan majelis hakim keluar pada 5 Maret 2024. Surat
tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama Rudi,
yang saat itu menjadi Ketua PN Surbaya.
“Padahal pelimpahan perkara dilakukan sejak 22 Februari 2024. Artinya,
sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian baru ada
penunjukan majelis hakim yang tangani Ronald Tannur,” ujarnya tulis
dtc. (tob-01)
