
BATU BARA, hariandialog.co.id Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ade Masry SH bersama anggota Opsal melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika diduga jenis sabu di Lingkungan II kelurahan Indrapura, kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Jum’at (24/05/2024).
Tersangka SS alias SB (34), AP (26) keduanya warga Lingkungan II kelurahan Indrapura, kecamatan Air Putih dan EN alias AJ (29) warga Dusun Akasia Desa Tanah Merah.
Dengan barang bukti satu buah plastik besar berisikan sisa sabu-sabu, tiga buah plastik kecil berisikan shabu-shabu dan uang tunai senilai Rp 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH melalui Kanit Reskrim IPDA Ade Masry menerangkan, Personil Polsek Indrapura bersama Tim Opsnal melakukan penangkapan tiga orang laki-laki di Lingkungan II kelurahan Indrapura, kecamatan Air Putih, atas nama SS alias SB, AP dan EN.
Dan ditemukan satu buah plastik besar berisikan sisa sabu dan tiga buah plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tiga orang tersebut sementara telah diamankan di Mako Polsek Indrapura dan akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan pengembangan terhadap kasus ini, Ungkapnya. (R²)
