Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Dalam Negeri melakukan
pembinaan dan pendampingan secara langsung terhadap pemerintah daerah
yang belum mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2022.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kemendagri, Agus Fatoni, mengatakan, hingga 28 Januari 2022, dari 548
provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar 497 daerah
yang sudah menetapkan APBD 2022. “Kemendagri langsung turun ke daerah,
dalam rangka memberikan asistensi dan pembinaan kepada daerah yang
belum menetapkan APBD,” kata Fatoni dalam keterangan pers, Senin
(31/1/2022).
Adapun pada 26-28 Januari lalu, Kemendagri melaksanakan
kegiatan pembinaan dan pendampingan kepada lima kabupaten di Papua,
yaitu Kabupaten Nabire, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Dogiyai, dan Kabupaten Intan Jaya. Fatoni menuturkan, keterlambatan
pengesahan APBD akan berpengaruh terhadap pelayanan dasar dan laju
realisasi tahun anggaran berjalan.
“Jika APBD belum ada dan belum ditetapkan, akan sulit bagi
daerah untuk membayarkan belanja operasional yang terkait dengan
pelayanan dasar kepada masyarakat, dan realisasi anggaran daerah akan
terganggu,” ucapnya.
Fatoni meminta seluruh pemerintah daerah konsisten dalam
mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kemendagri juga telah membentuk tim helpdesk yang akan
turun langsung untuk membantu daerah dalam memanfaatkan SIPD. “Kalau
daerah terkendala terkait dengan SIPD, bisa langsung koordinasi dengan
tim helpdesk,” ujar dia seperti dikutip kompas.
Menurut Fatoni, melalui penggunaan SIPD, Kemendagri dapat
memantau daerah yang belum menetapkan APBD dalam waktu nyata (real
time). Dengan demikian, Kemendagri bisa memberikan asistensi dan
pembinaan agar penetapan APBD dapat dipercepat, sehingga realisasi
APBD berjalan maksimal. (diah).
