Jakarta, hariandialog.co.id – Pengadilan Tinggi Jakarta (PTJ) melalui Majelis Hakim Banding yang diketuai Prof.Dr. Herri Suwantoro, SH.MH, dengan hakim anggota H Yulman.SH.MH dan Prof.Binsar Gultom SH.SE.MH serta dibantu Panitera Pengganti Banding Afrienda SH.MH menguatkan putusan Hakim PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan.
Sebelumnya PN Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Yudha Arfandi.
Prof. Dr.Herri Suwantoro, SH,MH, yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan terhadap anak kecil bernama Dante. Putusan tersebut tertuang pada banding yang teregister nomor 294 PID/2024/PT DKI dan diputus pada Rabu 08 Januari 2025.
Dalam amar putusan menerangkan; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas perkara No.328/Pid/2024//PN.Jkt Tim tanggal 4 November 2024 untuk terdakwa Yudha Arfandi. Perlu diketahui bahwa terdakwa Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada korban Dante (6 tahun) hingga meninggal dunia, dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melalui majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan SH.MH, selama 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana seperti dikenai Pasal 340 KUHP. Putusan dibacakan pada persidangan Senin (4/11/2024) di PN Jaktim. Putusan tersebut tidak sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody dari Kejati DK Jakarta, yang menuntut mati terdakwa Yudha Arfandi.
Perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh Yudha Arfandi kepada korban Dante, dengan cara menenggelamkan korban Dante (6 tahun) puluhan kali di Kolam Renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, hingga korban meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan pada awal Januari 2024. (hnb)
