Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim Jaksa Penuntut Umum yang
dipimpin Syamsul Bahri Siregar membacakan surat dakwaan untuk Enam
pejabat di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam
Tbk periode 2010-2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun keenam terdakwa tersebut diantaranya yang menjabat
di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam
itu yakni Vice President UBPP Logam Mulia PT Antam (2008-2011) Titik
Kustiningsih, Vice President UBPP LM PT Antam (2011-2013) Herman,
Senior Executive Vice President UBPP LM PT Antam (2013-2017) Dody
Martimbang, General Manager UBPP LM PT Antam (2017-2019) Abdul Hadi
Aviciena, GM UBPP LM PT Antam periode 2019-2021 M Abi Anwar, serta GM
UBPP LM PT Antam periode 2021-2022 Iwan Dahlan.
Di dalam surat dakwaan menyebutkan para terdakwa telah
melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 3,3
triliun dalam kegiatan emas cucian dan lebur cap emas PT Antam,
selama 12 tahun.
Jaksa menyebutkan bahwa praktik ilegal berupa melekatkan
logo ”LM”, nomor seri, dan sertifikat yang mencantumkan label London
Bullion Market Association telah merusak pasar produk aslinya sehingga
mengakibatkan kerugian bagi PT Antam yang berlipat-lipat.Hal itu
dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 13 Januari 2025, tulis
kmps (han-01).
