Jakarta, hariandialog.co.id. – Dokumen berupa girik hingga letter C
tidak akan diakui sebagai hak alas tanah pada 2026 mendatang. Maka
dari itu, sebaiknya segera mengubah dokumen tersebut menjadi
sertifikat.
Apabila tidak diubah menjadi sertifikat, ada sederet risiko
yang mengintai. Salah satunya tidak ada kepastian hukum.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis
mengatakan, dokumen berupa girik hingga letter C nantinya hanya bisa
dijadikan pedoman untuk menunjukkan lokasi tanah saja bukan sebagai
alas hak pemilikan tanah. Maka dari itu, sangat rawan tanah tersebut
didaftarkan oleh orang lain, terlebih jika pemilik tanah tidak menjaga
atau menggunakan tanah tersebut.
“Nanti kan kita tidak tahu tanah kita ini didaftarkan
orang. Kalau kita tinggal di situ sih kita bisa tahu ada orang mau
merampas. Tapi kalau kita tidak tinggal di situ, tidak ada
sertifikatnya, tidak ada petanya di BPN, bagaimana BPN mau notice?”
ungkapnya kepada detikcom, Senin, 23 Juni 2025
Risiko selanjutnya adalah nilai tanah yang turun. Banyak orang yang
cenderung ragu-ragu jika ingin membeli tanah tanpa sertifikat karena
tidak ada kepastian hukumnya. “Nah risiko lainnya apa? Secara nilai
tanah, ya jauh lah di bawah antara tanah yang terdaftar, punya
sertifikat, sama tanah yang tidak punya surat menyurat. Belum lagi
kalau kita bicara soal kolateral, agunan, bank kan lebih menerima
sertifikat ya, nggak pernah bank terima girik,” tuturnya.
Nah, untuk mencegah terjadinya hal tersebut maka girik perlu
diubah menjadi sertifikat. Terlebih lagi, dokumen girik hingga letter
C sudah tidak akan berlaku lagi pada tahun depan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun
2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah.
Pada pasal 96 aturan itu disebutkan bahwa alat bukti
tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petuk, hingga letter C
yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu
paling lama 5 tahun sejak diberlakukan peraturan tersebut. Peraturan
tersebut berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 2 Februari 2021 yang
artinya, ketentuan itu akan berlaku pada 2 Februari 2026 mendatang,
Dokumen yang Harus Disiapkan
Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, untuk
mengubah girik menjadi sertifikat bisa dilihat di fitur ‘Layanan
Pertanahan’ lalu pilih ‘Konversi’. Berikut ini dokumen yang
dibutuhkan.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan,
yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat (bukti girik)
5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Tak lupa siapkan juga beberapa dokumen berikut ini.
– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan/bangunan dikuasai secara fisik
Untuk tarif yang dikenakan tergantung dari luas bidang yang dimohon.
Di website tersebut sudah dilengkapi dengan simulasinya, jadi kalian
tinggal memasukkan informasi yang dibutuhkan saja. Sementara itu,
untuk waktu pengerjaannya akan berlangsung kurang lebih 98 hari kerja.
Para pemilik tanah juga bisa berkonsultasi dulu di kantor pertanahan
terdekat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai
layanan pertanahan yang dibutuhkan atau melalui aplikasi Sentuh
Tanahku, tulis dtc. (abi-01)
