By : Ratna Tri Hari Safariningsih
Pandemi virus Covid 19 masih menjadi perhatian yang sangat serius dan merupakan fenomena global yang belum pernah terjadi sebelumnya dan berdampak sangat luas. Secara global pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi yang cukup dalam dan melampaui sejarah perekonomian dalam satu abad terakhir. Perkiraan menunjukkan terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2020 akibat wabah covid 19 ke tingkat tahunan sebesar -3,4 % hingga -7,6% dan perdagangan global di perkirakan turun sebesar 5,3% di tahun 2020 (CRS, 2021). Selama pandemi Covid 19 berlangsung sejak awal tahun 2020 sampai dengan 2021 faktor yang paling terimbas adalah sektor ekonomi dimana perusahaan banyak yang mengalami kerugian bahkan menutup usaha yang sudah dibangun sekian lama.
Dalam laporan Financial Times, sebanyak 157 perusahaan dengan kewajiban US$ 50 juta telah mengajukan bangkrut tahun 2020. Hal ini pun berdampak pada beberapa perusahaan ritel besar di Indonesia. Bahkan mereka telah mengumumkan alami kerugian hingga sampai tak lagi bisa bertahan. Ternyata tidak hanya Giant, beberapa ritel modern lain juga terguncang dan sempat mengalami penutupan di beberapa gerainya di masa pandemi ini di antaranya Gramedia, Pusat perbelanjaan Golden Truly dan Centro. Penutupan ini berimbas langsung terhadap efisiensi dan pengurangan tenaga kerja di perusahaan tersebut. Menurut data Biro Pusat Statistik (BPS) per Februari 2021 tercatat19,10 juta orang (9,30 persen penduduk usia kerja) yang terdampak Covid-19 yang terdiri dari pengangguran karena Covid-19 sebesar 1,62 juta orang yang jika di rata-rata kan berarti ada sekitar 47 ribu pengangguran baru di setiap provinsi di Indonesia akibat Covid-19. Jumlah pengangguran sebesar ini harus di berikan solusinya agar masyarakat bisa kembali berpenghasilan dan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satu nya adalah memberikan dorongan untuk berwirausaha khususnya di sektor Usaha Mikro,Kecil dan Menengah.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, UMKM juga berperan dalam mendistribusikan hasil-hasil pembangunan. UMKM juga telah terbukti tidak terpengaruh terhadap krisis. Ketika krisis menerpa pada periode tahun 1997 – 1998, hanya UMKM yang mampu tetap berdiri kokoh. Data Badan Pusat Statistik memperlihatkan, pasca krisis ekonomi tahun 1997-1998 jumlah UMKM tidak berkurang, justru meningkat terus, bahkan mampu menyerap 85 juta hingga 107 juta tenaga kerja sampai tahun 2012. UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Jumlah UMKM di Indonesia yakni sebesar 64,19 juta, di mana komposisi Usaha Mikro dan Kecil sangat dominan yakni 64,13 juta atau sekitar 99,92% dari keseluruhan sektor usaha. Maka dalam hal ini masih terbuka peluang kesempatan kerja khususnya dari sektor UMKM terlebih jika di lihat peluang terkini yang bisa di lihat di antaranya :
1. Keinginan masyarakat secara umum untuk berwirausaha (menjadi entrepreneur), hal ini terungkap dari “Survei Kewirausahaan 2019” (The Asia Pacific Entrepreneurship Instights Survei 2019) yang diadakan oleh Herbalife Nutrition dimana keinginan untuk menjadi wirausaha paling kuat ditemukan pada responden dari Indonesia (96 persen), disusul Filipina (92 persen), Thailand (89 persen) dan malaysia (86 persen)
2. Data BPS per Agustus 2020, terdapat penciptaan kesempatan kerja baru dengan penambahan 0,76 juta orang yang membuka usaha dan kenaikan 4,55 juta buruh informal.
Namun begitu usaha mendorong masyarakat untuk berminat berwirausaha mempunyai tantangan tersendiri yakni di antaranya :
1. Tidak mempunyai minat untuk berwirausaha, hal ini di sebabkan karena mungkin sudah cukup lama menjadi pegawai atau karyawan yang biasa mendapatkan penghasilan tetap dan pasti setiap bulannya dan tidak perlu bekerja keras untuk mencari penghasilan dari berwirausaha yang sifatnya tidak tetap dan pasti
2. Mempunyai minat tetapi masih ada ketakutan yang sangat besar dari usaha yang akan dilakukannya khususnya kerugian yang mungkin bisa terjadi dari usaha yang dilakukan.
3. Mempunyai minat dan siap berwirausaha tapi belum punya keahlian (ilmu) yang memadai untuk usaha yang akan di lakukan khususnya dalam hal pemilihan jenis usaha dan cara pengelolaannya.
Saat ini ketiga faktor tersebut menjadi faktor dominan yang membuat masyarakat masih ragu dan enggan untuk berwirausaha namun hal tersebut bisa di berikan solusinya yakni :
1. Meningkatkan literasi kewirausahaan (entrepreneurship) dan Investment skill kepada masyarakat untuk mengetahui pemahaman tentang investasi dan meningkatkan kesadaran berwirusaha sebagai salah satu pilihan untuk bekerja . Literasi kewirausahaan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan suatu usaha, karena dengan adanya literasi kewirausahaan atau keterampilan berwirausaha yang dimiliki seorang wirausahawan akan memudahkan seorang pengusaha membuat strategi yang baru dalam berbisnis dan mampu menciptakan ide/produk baru yang dapat bersaing di pasaran (Irta Yani dkk, 2020).
2. Kebijakan pemerintah terkait pengembangan infrastruktur berbasis teknologi untuk mendukung pengembangan UMKM serta perluasan ekspor produk UMKM Indonesia.
3. Pemberian bantuan modal usaha dari pemerintah yang bersifat bergulir dan tanpa bunga terhadap wirausaha baru sekaligus memberikan pendampingan usaha sampai berjalan dan berkembang
4. Perbaikan kebijakan perizinan usaha yang lebih sederhana, dan cepat. Perizinan menjadi faktor yang penting dalam pengembangan usaha UMKM. Dengan legalitas usaha maka UMKM akan lebih mudah mengakses modal jika di perlukan ke lembaga jasa keuangan yang ada, di samping itu perizinan yang legal dan berbadan hukum bisa membantu meningkatkan dalam hal branding usaha kepada para pelanggan (customer). Dari 64,19 juta UMKM di Indonesia, sebanyak 64,13 juta masih merupakan UMK yang masih berada di sektor informal sehingga perlu didorong untuk bertransformasi ke sektor formal. Indonesia juga masih memiliki permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat dan daerah atau hiper-regulasi yang mengatur perizinan di berbagai sektor yang menyebabkan disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional, dan sektoral.
