Karawang, hariandialog.co.id. Camat Jayakerta berinisial G dan bidan
ASN salah satu puskesmas di Karawang kepergok berbuat mesum dalam
mobil di parkiran Rumah Sakit Hastien, Rengasdengklok Kabupaten
Karawang. Peristiwa itu terjadi, Rabu (4/9/2024) siang lalu.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya
Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Gery Samrodi membenarkan peristiwa
itu. Saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti kasus tersebut. “Kami
sudah menerima laporan tentang perilaku mesum tersebut, kami sudah
panggil yang bersangkutan baik oknum camat dan bidan,” ujar Gery, saat
dihubungi detikJabar, Rabu (11-9-2024).
Gery menuturkan, pihaknya kini masih melakukan pendalaman
terkait peristiwa tak senonoh yang dilakukan camat tersebut. “Selama
pendalaman, jabatan oknum Camat Jayakerta berinisial G sudah
dinonaktifkan sementara sebagai camat hingga proses pendalaman
selesai. Kami sudah lapor pimpinan dan sesuai instruksi bupati
(Karawang) kami langsung nonaktifkan,” kata dia.
Sementara untuk bidan berinisial F saat ini pihak BKPSDM
masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkait
rencana penonaktifan untuk selanjutnya diproses di BKPSDM.
Camat berinisial G, kata Gery, bisa dijerat pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dengan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian
sebagai PNS. “Untuk sanksi masih belum bisa dipastikan sampai proses
pendalaman selesai, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai
diberhentikan sebagai PNS sesuai pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021
tentang disiplin PNS,” ungkapnya tulis dtc.
Diketahui, G merupakan Camat Jayakerta yang berstatus sudah menikah
atau telah beristri, sedangkan oknum bidan berinisial F berstatus
janda cerai mati.
Atas viralnya perbuatan bejat pejabat tersebut, Gery
meminta agar para ASN menaati aturan serta menjaga etika. “Saya minta
agar semua ASN menaati aturan, dan masyarakat juga bisa ikut serta
mengawasi kinerja para ASN. Kita harapkan peristiwa ini tidak terjadi
lagi,” pungkasnya. (asuh-01)
