Jakarta, hariandialog.co.id.- Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat
Nur Wahid mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dulu membuat
pemilu dari sistem proporsional tertutup menjadi terbuka di tahun
2009.
Dia bicara demikian menanggapi kabar MK bakal mengubah lagi
sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup di
Pemilu 2024.
“MK menjadi pihak yang tidak konsisten dengan keputusannya sendiri
jika informasi itu benar,” kata dia dihubungi CNNIndonesia.com, Senin
(29/5).
Hidayat menceritakan bahwa pada 2008 MK membuat keputusan
yang membuat sistem pemilu berubah. Dari coblos partai menjadi coblos
gambar calon anggota legislatif (caleg). Putusan itu pun dibuat jelang
Pemilu 2009 dihelat.
Hidayat juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat
seperti tertuang dalam UUD 1945 Psal 24C ayat (1). Oleh karena itu,
putusan MK di tahun 2008 seharusnya sudah tidak bisa diubah lagi.
Dia berharap MK konsisten agar penerapan sistem proporsional terbuka
tetap diterapkan agar demokrasi di Indonesia lebih baik. “Kalau
kemudian diubah menjadi tertutup maka demokrasi kita menjadi mundur ke
era pra-reformasi atau era Orde Baru, di mana orang hanya memilih
partai. Memilih partai itu tidak memberikan maksimalisasi daripada
kedaulatan rakyat,” kata dia.
HNW mengingatkan isi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 mengenai
rakyat berdaulat. Dalam pasal itu, kata NHW, rakyat punya hak untuk
mengetahui siapa yang akan dipilih. “Jika yang dipilih hanya gambar
partai, itu ibarat membeli kucing dalam karung dan itu tidak sesuai
dengan prinsip kedaulatan rakyat. Dari 9 partai politik yang sudah ada
di DPR mayoritas setuju terbuka, hanya PDIP yang setuju tertutup,”
ucapnya.
Isu MK akan mengubah pola pemungutan suara dari coblos caleg
(proporsional terbuka) menjadi coblos partai (proporsional tertutup),
dihembuskan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Denny mengaku mendapat bocoran bahwa MK akan mengabulkan gugatan yang
tengah disidang. (tob).
