Jakarta, hariandialog.co.id.- Wakil Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Utara Toetik Ernawati, SH,MH, selaku pejabat struktural
yang mengurusi penunjukkan hakim untuk menangani perkara pidana
pembicaraan beberapa orang hakim. Pasalnya hakim yang ditunjuk sebagai
ketua majelis sudah ada namanya di TPM tertanggal 1 Nopember 2023.
Penurut penelusuran di hasil TPM tertanggal 1 Nopember
2023 yang disiarkan oleh Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, nama
sang Wakil PN Jakarta Utara Toetik Ernawati, SH,MH, terdapat di urutan
ke 70 dengan catatan dipromosikan ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Sementara di TPM yang sama tertanggal 1 November 2023
, nama hakim PN Jakarta Utara, Yuli Effendi, SH,Mhum, ada di urutan
ke-400 yang dimutasi ke PN Sidoarjo sebagao hakim biasa. Jadi Wakil
Ketua PN Jakarta Utara Toetik Ernawati satu berkas TPM. Tapi dalam hal
ini masih ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama
terdakwa Wandi Wijoyo dengan nomor register tertanggal 13 November
2023 dengan susunan Ketua Majelis Yuli Effendi, Slamet Widodo dan
Yamto Suseno dibantu Penitera Pengganti (PP) Subhan Noor Hidayat & Ari
Sultan Abdullah.
Penunjukan hakim Yuli Effendi oleh Wakil Ketua PN
Jakarta Utara menjadi buah bibir sesama hakim dan juga rekan-rekan
seangkatan di pengadilan yang lain. “Kita ini kan semua dari daerah
mantan Ketua / Wakil Ketua pengadilan. Jadi hal-hal seperti itu tidak
akan terjadi. Kan tidak benar hakim yang sudah ada nama di TPM untuk
dimutasi atau di promosikan, tidak boleh diberikan berkas baru setelah
ada nama di TPM dan hakim tersebut hanya diperintahkan menyelesaikan
berkas perkara lama. Jadi kalau hal ini masih ada perlu dipertanyakan
kepada hakim yang menunjuk alasannya apa,” kata salah seorang hakim
dari PN Jakarta Pusat.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Utara Maryono dalam
menjawab pertanyaan redaksi melalui pesan singkat di wartShap (WA),
karena hakim yang bersangkutan atau yang ditunjuk dalam hal ini Yuli
Effendi belum menerima surat keputusan (SK) mutasi atau kepindahan
ke PN Sidoarjo. Sehingga karena belum ada SK untuk mutasi maka masih
ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.
Namun, dilain sisi, hakim yang ada berberangan di TPM tertanggal 1
November 2023, tidak diberikan perkara baru lagi alias di stop. Ketua
Pengadilan ataupun Wakil Ketua hanya meminta kepada hakim yang sudah
ada nama di TPM baik promosi maupun Mutasi agar menyelesaikan
perkara-perkaranya terlebih dahulu sebelum pindah atau meninggalkan
pengadilan tempat dia bertugas. (tob).
