Jakarta, hariandialog.co.id.- – Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika
Perkasa berharap pelaku penganiayaan kepada relawannya di Boyolali,
dikenakan pasal berlapis. Salah satunya Pasal 351 tentang
penganiayaan. “Ini harusnya bisa menjerat seteliti-telitinya, para
terduga tersangka, minimal ini bisa dikenakan pasal 351 tentang
penganiayaan yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman
hukumannya bisa sampai 5 tahun. Kemudian pasal 170 KUHP,” ujar Andika
dalam konferensi pers di Media Center Ganjar-Mahfud di Menteng,
Jakarta Pusat, Senin (1-1-2024).
Andika menyebut para pelaku juga bisa dijerat dengan
pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Dia turut menjelaskan
tidak hanya para pelaku, namun yang ikut menyaksikan dan mendiamkan
juga bisa dikenakan pasal. “Kemudian Pasal 170 KUHP. Tadi Pasal 351
KUHP, pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan
kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya
luka berat, ini sampai dengan 9 tahun,” jelas Andika.
“Jadi ada yang juga bisa dikenakan pasal 56 KUHP. Atau
turut serta membantu sebuah tindak Pidana. Yaitu mereka-mereka yang
ada di sekitar situ dalam markas kompi B ini yang melihat, mengetahui
tindak pidana sedang terjadi, tapi tidak melakukan apapun untuk
mencegah,” sambungnya.
Dia menerangkan TPN terus mengingatkan kepada tim hukum
terutama bunyi undang-undang nomor 31 tahun 1997 Pasal 183 yang
memungkinkan gugatan ganti rugi dan tindak pidana digabungkan. “Kita
akan memastikan tim hukum akan mengingatkan untuk melaporkan ini
kepada ketua majelis hakim sebelum nanti oditur pada saat persidangan
ya. Oditur ini kalau di peradilan umum adalah jaksa. Sebelum nanti
oditur membacakan tuntutan pada terdakwa,” papar Andika.
“Ini kita pastikan tim hukum akan mengingatkan sehingga
kita bisa melaporkan kepada hakim ketua untuk memasukkan ini menjadi
sebuah gugatan yang digabungkan, pidana dengan ganti rugi,”
sambungnya.
Selain itu, mantan Panglima TNI itu juga menerangkan
terhadap para pelaku dapat dikenakan tambahan Pasal 333 KUHP tentang
merampas kemerdekaan. Dia memastikan tim hukum akan memberikan
pembelaan terhadap korban dengan pasal-pasal yang telah disebutkan.
“Jadi hal-hal inilah yang kemudian kita akan kawal termasuk salah satu
kemungkinan adanya pasal tambahan, yaitu Pasal 333 KUHP, yaitu
merampas kemerdekaan dengan menyekap dan apabila yang dirampas
kemerdekaan dan disekap ini kemudian luka berat. Jadi tuntutan hukuman
juga 9 tahun. Jadi ini semua akan dipertimbangkan oleh tim hukum dalam
melakukan pembelaan terhadap para korban,” terang Andika.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan terhadap relawan
Ganjar-Mahfud itu viral di media sosial Sabtu (30/12). Dalam video
beredar, dinarasikan relawan itu baru selesai mengikuti acara di
Boyolali. Mereka lalu dicegat oknum TNI diduga dari Batalyon 408.
Dalam video itu terlihat sejumlah orang awalnya berada di
pinggir jalan. Tak lama setelahnya, para pelaku langsung menghampiri
pemotor yang tengah melintas dan melakukan pengeroyokan.
Komandan Kodim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang
Widodo, menyesalkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum
anggota TNI Yonif 408/Suhbrastha terhadap sejumlah relawan Calon
Presiden-Wakil Presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kasus tersebut saat
ini dalam penanganan Denpom IV/4 Surakarta. “Saya sampaikan kasus
penganiayaan tersebut benar adanya dan pelakunya adalah beberapa oknum
anggota dari Yonif 408/Suhbrastha,” kata Letkol (Inf) Wiweko Wulang
Widodo dalam konferensi pers di Makodim Boyolali seperti dikutip dari
detikJateng, Minggu (31-12-2023) tulis dtc.
Wiweko mengungkapkan, jumlah korban penganiayaan oknum
TNI ini, terkonfirmasi ada 7 orang. Dua orang saat ini masih menjalani
rawat inap di RSUD Pandan Arang dan 5 orang rawat jalan. “Saat ini
masih ada dua orang yang menjalani rawat inap. Semoga kondisinya cepat
pulih, sembuh sedia kala,” jelas dia. (dika-01)
Kriminal
Polisi Tangkap Pemilik Akun Tik Tok “ono niha”
Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim
Polri menangkap pria AB (30). AB ditangkap atas dugaan menyebarkan
ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok.
Berdasarkan keterangan dari Dittipidsiber, Senin (1/1/2024),
AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username
@presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat
menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung
Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas
Enembe di Papua. “Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30
Desember 2023 pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat,” demikian
keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita 1 unit handphone,
wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) di
dalam videonya.
Sementara itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 45A
ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016
tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf
B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. “Proses hukum ini
adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari
konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” katanya
tulis dtc.
Dittipidsiber mengatakan pihaknya terus melakukan
literasi digital. Dittipidsiber juga bekerja sama dengan lembaga
terkait mengenai hal ini. “Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim
Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun
penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat
agar terhindar dari hoax, misinformasi hingga ujaran kebencian, serta
meningkatkan konten-konten positif di ruang siber,” pungkasnya. (han)
