Bandung,hariandialog.co.id.-Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, menetapkan Wakil Walikota Bandung, E (Erwin) dan anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD NasDem Kota Bandung, RA (Rendiana Awangga) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan Kewenangan di Lingkungan Pemkot Bandung Tahun 2025.
Dalam ketrerangannya kepada wartawan, Rabu (10/12/2025), Kajari Kotra Bandung, Irfan Wibowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti. Dikatakan, bahwa kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia.
Perlu diketahui, penanganan kasus penyalahgunaan kewenangan yang menjadi E dan RA jadi tersangka tersebut, sudah dilakukan 3 bulan seblumnya, dan juga sudah dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti dan pernggeledahan di sejumlah tempat.
Meskipun Erwin dan Rendiana Awangga sudah ditetapkan sebagai tersangkas, tetapi pihak Kejari Kota Bandung belum melakukan penahanan kepada keduanya. Belum dilakukannya penahanan kepada tersangka E dan RA, menurut Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo, lantaran masih menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri, sebelum melaksanakan penahanan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah. (Het)
