Jakarta, hariandialog.co.id.- — Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
Mugiyanto mengatakan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua
Barat Daya, mencederai hak dasar masyarakat atas lingkungan yang baik
dan sehat.
Mugiyanto menegaskan bahwa hak atas lingkungan yang baik dan
sehat merupakan hak dasar yang menjamin akses masyarakat kepada
lingkungan seimbang dan berkelanjutan. “Aktivitas tambang yang merusak
lingkungan tentu saja merupakan tindakan yang mencederai hak atas
lingkungan yang baik tersebut,” kata Mugiyanto dalam keterangan
tertulis, Selasa.
Mugiyanto menyebut hak tersebut telah diakui secara nasional
maupun internasional dengan tujuan utama melindungi ekosistem dan
orang-orang yang tergantung pada lingkungan.
Secara nasional, hak atas lingkungan hidup baik dan sehat
diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM.
Sementara itu lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian dari
nilai HAM secara internasional telah diadopsi oleh Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2022.
Mugiyanto mengingatkan Astacita pemerintahan Presiden Prabowo
Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya poin
dua, telah mengamanatkan pemangku kepentingan untuk menindak tegas
praktik yang merusak lingkungan. “Kami di Kementerian HAM siap bekerja
sama dengan kementerian lingkungan hidup dan kementerian lembaga
lainnya untuk mendorong dan memastikan kepatuhan perusahaan agar
mematuhi norma-norma HAM,” katanya, tulis cnni. (hijratul-01)
