Jakarta, hariandialog.co.id.- — Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Menteri Kebudayaan Fadli
Zon menarik pernyataannya karena menyangkal peristiwa perkosaan massal
pada Peristiwa Mei 1998. Fadli juga didesak minta maaf.
“Komnas Perempuan mendorong agar Fadli menarik
pernyataannya serta meminta maaf kepada penyintas dan masyarakat
sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak
asasi manusia,” Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan Sondang Frishka
Simanjuntak sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman Komnas
Perempuan, Minggu, 15 Juni 2025.
“Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara
untuk menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh
komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan
bermartabat,” tegas Sondang.
Menurut Komnas Perempuan, hasil laporan resmi Tim Gabungan
Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998, ditemukan adanya
pelanggaran HAM yakni 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus
perkosaan. “Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden
BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta
kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998, yang
ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Keppres No. 181 Tahun
1998,” katanya.
TPGF tersebut dibentuk sebagai mandat resmi negara melalui
Keputusan Bersama lima pejabat tinggi negara yakni Menteri Pertahanan
dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan Jaksa Agung tertanggal 23
Juli 1998.
Pembentukan itu merupakan pelaksanaan langsung atas
perintah Presiden, menjadikan TGPF sebagai instrumen legal dan sah
pemerintah untuk mengungkap fakta-fakta dalam peristiwa kerusuhan Mei
1998, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat.
Dua Peristiwa HAM Berat Bakal Ditulis Ulang dengan Tone Positif
Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengatakan salah satu
rekomendasi TGPF telah ditindaklanjuti yakni pembentukan Tim
Penyelidikan Pro-Justisia Komnas HAM yang telah menyimpulkan ada bukti
permulaan cukup atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia. “Penyintas sudah terlalu lama memikul
beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga
memperpanjang impunitas,” ungkap Dahlia.
Komnas Perempuan, sambung Dahlia, mengingatkan Fadli bahwa
dokumen TGPF adalah produk resmi negara. Oleh karenanya, menurut dia,
menyangkal dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan jerih payah kolektif
bangsa dalam menapaki jalan keadilan. “Sikap semacam itu justru
menjauhkan kita dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para
penyintas,” ucap Dahlia.
Sebelumnya, dalam video wawancara “Real Talk: Debat Panas!!
Fadli Zon vs Uni Lubis soal Revisi Buku Sejarah” yang tayang di kanal
YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025, Fadli menyampaikan dua pernyataan
yang sangat bermasalah.
Ia menyatakan tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan,
termasuk perkosaan massal, dalam peristiwa 1998. Kemudian Fadli
mengklaim informasi tersebut hanya rumor dan tidak pernah dicatat
dalam buku sejarah.
Sontak pernyataan tersebut menuai kritik tajam dari sejumlah
pihak, satu di antaranya datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan
Impunitas yang terdiri dari 547 pihak baik organisasi maupun individu,
tulis cnni. (bira-01).
