
Indramayu,hariandialog.co.id.Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin Penuhi panggilan Susulan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang sebelumnya panggilan pertama tidak hadir karena alasan sakit. Saat ini Syaefudin menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Barat, Senin (22/6/2026), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Syaefudin dilakukan pemeriksaan berdasarkan surat panggilan yang sebelumnya sudah dilayangkan pada beberapa hari kemarin.”Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Di mana tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya,” ujar Sricahyawijaya, Senin (22/6/2026).
- Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hari. Dia menyampaikan, proses pemeriksaan ini dilakukan sejak pagi hari oleh tim penyidik. Mengenai pertanyaan apa saja yang dilayangkan kepada tersangka, Sricahyawijaya tidak bisa membeberkan lebih lanjut.”Sesuai surat panggilan, pemeriksaan terhadap tersangka dimulai sejak pukul sembilan pagi. Kalau pertanyaan itu terkait materi, dan ini kan masih berjalannya pemeriksaan,” ucapnya.
Pemanggilan ini sendiri merupakan pertama setelah sebelumnya, Syaefudin ditetapkan tersangka bersama dengan tiga orang lainnya.”Untuk tersangka ini panggilan pertama setelah menjadi tersangka. Ini merupakan undangan yang kedua,” kata dia.
- Kejati Jabar belum lakukan penahanan. Mengenai tersangka lainnya, Sricahyawijaya memastikan saat ini pemeriksaan baru terhadap Syaefudin, sementara dua orang lainnya masih belum diketahui kapan dilakukan pemeriksaan lanjutan. .
Kemudian mengenai proses penahanan, dia mengatakan hal itu masih belum dilakukan.”Untuk tiga tersangka ini belum ada upaya paksa yang dilakukan. Dan untuk S belum bisa saya pastikan (langsung dilakukan penahanan) karena proses penyidikan masih berjalan,” kata dia.
Disinggung soal apakah belum dilakukannya penahanan ini karena belum ada dua alat bukti yang cukup, Sricahyawijaya enggan berkomentar lebih jauh.”Terkait penahanan itu adalah semua tergantung dari hasil penyidikan yang sementara berlangsung,” jelasnya.
- Kasus ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut . Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu IM Sekretaris DPRD pada saat itu, dan IM, sebagai Plt Sekretaris DPRD tahun 2021-2022, serta Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.
Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18 miliar.
Kejati Jabar belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka. Untuk saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.(Muradi).
