
Majalengka, Harian Dialog – Seorang wartawan Harian Dialog yang tengah bertugas meliput kegiatan revitalisasi di SMA Negeri 1 Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang yang mengaku sebagai satpam sekolah, beberapa hari lalu.
Peristiwa bermula ketika wartawan hendak mengambil gambar suasana pembangunan di lingkungan sekolah. Saat itu, satpam mendatangi wartawan dengan nada tinggi dan meminta agar terlebih dahulu melapor ke pos satpam. Namun, wartawan tetap melanjutkan tugas peliputan.
Ketika ditanya mengenai papan informasi proyek, satpam tersebut hanya menjawab singkat sambil menunjuk ke arah konsultan pengawas dan seorang guru, kemudian berlalu meninggalkan wartawan dengan sikap yang dinilai kurang bersahabat.
Wartawan menduga tindakan satpam itu tidak berdiri sendiri, melainkan ada kemungkinan atas perintah pihak sekolah, termasuk Kepala SMA Negeri 1 Sumberjaya, Yayat Hidayat. Pasalnya, menurut informasi sejumlah jurnalis Majalengka, mereka kerap dipersulit saat hendak melakukan peliputan di sekolah tersebut. Bahkan, beberapa wartawan mengaku sulit menemui kepala sekolah karena kerap tidak berada di tempat.

Menanggapi kejadian ini, Direktur LBH Persada Majalengka, Uud Nurur Huda, S.H., menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.
“Wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan PP Nomor 18 Tahun 2023. Siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana. Jangan sampai peristiwa serupa terulang,” ujarnya.
Uud menambahkan, satpam memang bertugas menjaga keamanan, tetapi tidak memiliki wewenang mengintimidasi atau menghalangi wartawan. “Tugas wartawan dijamin undang-undang. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas disebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Marcab Majalengka, Danny Pande Irot, menilai keberadaan pers sangat penting dalam mengawal transparansi pembangunan, termasuk proyek revitalisasi SMA 1 Sumberjaya.
“Program revitalisasi dari Kementerian Pendidikan ini harus dikawal bersama. Dana miliaran rupiah itu berasal dari uang rakyat, sehingga penggunaannya wajib diawasi dan diketahui publik melalui pemberitaan media,” ungkapnya, Kamis (25/9).
Danny menyayangkan adanya pihak yang mencoba menghalangi tugas peliputan wartawan. “Peran wartawan sangat dibutuhkan untuk memastikan pembangunan berjalan tepat guna dan sesuai spesifikasi. Jangan sampai wartawan yang ingin menyampaikan informasi ke publik malah dipersulit,” tegasnya. (Ayub)
