Jakarta,hariandialog.co.id.-Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin kerap mendengunkan ‘zero tolerans’ (tidak ada toleransi) bagi pegawai dan jaksa yang melakukan perbuatan tercela, bermain proyek, menerima suap, dan bermain-main perkara, maka mereka akan ditindak dengan pemberian sanksi maupun dipidanakan.
Hal tersebut juga ditegaskan Jaksa Agung saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran kejaksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/22).
Perlu diketahui dalam beberapa hari ini jagad media juga dihebohkan dengan adanya pernyataan pengusaha Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Agus Hartono yang mengaku dimintai duit Rp 10 miliar oleh Koordinator di Kejati Jateng, bernama Putri Ayu Wulandari yang tujuan duit tersebut guna ‘menggugurkan’ atau ‘menghentikan’ dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Jateng. “Namun Agus Hartono tidak bisa menyanggupinya sehingga menurut Agus, dia ditetapkan sebagai tersangka.”
Perlu diketahui bahwa kasus korupsi yang menjadikan Agus Hartono tersebut dilidik dan disidik Pidsus Kejati Jateng, terkait dengan pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang Jawa Tengah, pada tahun 2016. Dimana sebagai pengaju kredit tersebut adalah PT Citra Guna Perkasa.
Atas upaya percobaan pemerasan yang ditenggarai dilakukan Putri Ayu Wulandari tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan secara profesional, transfaran dan akuntabel, guna mengetahui apakah upaya percobaan pemerasan tersebut benar atau tidak. Azas praduga tak bersalah (persumtion of innoncens) perlu dikedepankan sebelum adanya pemeriksaan kepada Putri Ayu.
Namun jika pemeriksaan yang dilakukan oleh Asintel Kejati Jateng, Bambang Marsana sesuai perintah Kajati Jateng, I Made Suwarnawan, dan pemeriksaan yang dilakuan pihak internal menyatakan bahwa terbukti ada indikasi percobaan pemerasan (suap) dalam menghentikan kasus dugaan korupsi yang dilakuan Agus Hartono tersebut, maka tidak ada kata lain selain menjatuhkan sanksi kepada mereka yang terlibat.
Pemberian sanksi tersebut juga sekaligus menguji dan membuktikan ketegasan Jaksa Agung yang akan memberikan sanksi dan akan memidanakan setiap pegawai dan jaksa yang melakukan perbuatan tercela dan juga melakukan perbuatan melawan hukum yang masuk ranah pidana. Dengan demikian maka ‘zero tolerans’ benar adanya. (Het)
