Jakarta, hariandialog.co.id.- Eks Penyidik KPK Novel Baswedan turut
mengomentari adanya pegawai KPK yang bermain judi online. Menurutnya,
itu adalah pelanggaran etik berat dan berujung pidana. “Judi online
itu kejahatan dan berdampak merusak mental atau psikis terhadap orang
main, mesti diusut,” ujar Novel Baswedan kepada Tempo, Senin, 8 Juli
2024.
Novel mengatakan apabila peristiwa ini tidak segera
ditindaklanjuti, cepat atau lambat akan berdampak pada kinerja pegawai
dan komisi antirasuah itu. “Mesti dihukum,” ujar Novel Baswedan.
Sebelumnya, Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi
atau KPK Nawawi Pomolango membenarkan ada pegawainya yang bermain judi
online. Terdapat sekitar 17 pegawai KPK yang terlibat judi online
tersebut. “Iya, tapi ternyata sebagian bukan lagi di kami, sudah
berhenti,” kata Nawawi kepada Tempo, Senin, 8 Juli 2024.
Nawawi mengatakan pegawai yang terlibat permainan judi
online itu di antaranya sopir hingga pengamanan. Namun, ia enggan
menjelaskan berapa jumlah dan bagaimana proses penindakan para pegawai
tersebut. “Kami sudah memerintahkan inspektorat melakukan pemeriksaan.
Tapi kalau bisa belum dibuka,” katanya tulis tempo.
Informasi yang diperoleh Tempo, 17 pegawai KPK itu judi
online pada 2023. Nilai deposito untuk judi online dari ke-17 pegawai
itu mencapai Rp 115 juta.
Pegawai KPK tersebut beberapa diduga menjadi pecandu judi
online karena ratusan kali menyetor deposit. Namun ada pula yang
coba-coba atau hanya satu kali saja menyetor deposit judi online
dengan nominal yang kecil. (tur-01).
