Jakarta, hariandialog.co.id.- Lebih dari 2.537 personel Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) di Indonesia mengikuti seminar online terkait
Deteksi Dini dan Mitigasi Konflik Sosial di tengah pandemi Covid-19,
Jumat 15 Oktober 2022.
Kegiatan ini digelar Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk
pembekalan untuk memperkuat peran Satpol PP.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi
mengatakan, di tengah pandemi yang masih merebak, Satpol PP merupakan
garda depan sebagai penegak peraturan pemerintah dalam menekan angka
penyebaran Covid-19. “Peran Satpol PP yang paling utama, yaitu
mencegah terjadinya kerumunan dan mengurangi mobilitas masyarakat yang
berpotensi terhadap penularan Covid-19,” kata Teguh dalam keterangan
tertulisnya, Minggu, 17 Oktober 2021.
Fungsi penegakan hukum yang diemban Satpol PP sesungguhnya
tidak lepas dari perannya. Hal itu tertulis dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan
Masyarakat.
Berdasarkan Permendagri tersebut, salah satu fungsi
Satpol PP adalah di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Namun
saat menjalankan tugas di lapangan, kata Teguh, kerap kali timbul
permasalahan yang berujung pada keributan dan ketegangan antara
petugas dengan masyarakat. Teguh menilai, hal itu akibat adanya
perbedaan latar belakang budaya yang terbentuk dari pola pikir
seseorang melalui kebiasaan.
Karena itu, BPSDM Kemendagri menggelar kegiatan
pembekalan untuk meningkatkan pemahaman Satpol PP, agar mampu menjaga
keamanan secara baik.
“Pengembangan keterampilan Satpol PP sangat diperlukan dalam sebuah
instansi. Guna meningkatkan kualitas pelayanan petugas lapangan,”
ujarnya. (merdeka/diah).
