Bandung, hariandialog.co.id.- KEBAKARAN hutan dan lahan atau karhutla
tahun ini di wilayah Jawa Barat sudah hampir seluas 200 hektare.
Terluas ada di Kabupaten Sukabumi, dan yang frekuensinya paling tinggi
ada di Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan pemutakhiran data hingga 24 Agustus 2026, tercatat
132 kejadian karhutla dengan total luas area yang terbakar sekitar
196,40 hektare. Kebakaran tersebar di 19 kabupaten dan kota. Tepatnya
di 153 desa atau kelurahan yang ada di 91 kecamatan. “Jadi yang perlu
menjadi perhatian bukan hanya luas lahan yang terbakar tetapi juga
sebarannya yang sudah cukup luas di Jawa Barat,” kata Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Barat, Teten Ali Mulku Engkun,
kepada Tempo, Selasa 25 Agustus 2026.
Menurut Teten, karhutla tahun ini di Jawa Barat sudah
terjadi sejak 25 Februari 2026 yakni kebakaran lahan di Kabupaten
Bandung. Kemudian, seperti halnya yang juga terjadi di wilayah lain di
Indonesia, intensitas kejadiannya semakin tinggi sejak Juni.
Teten menambahkan, dengan kondisi kemarau yang masih
berlangsung dan memiliki periode puncak hingga September nanti,
potensi penambahan kejadian masih harus diwaspadai. “BMKG memprediksi
sebagian besar wilayah mengalami puncak kemarau pada Agustus,”
katanya.
Kabupaten Sumedang tercatat memiliki kejadian karhutla
terbanyak yaitu 20 kali di 21 desa dalam 11 kecamatan dengan area
terdampak 21,68 hektare. Kabupaten Majalengka sebanyak 15 kali seluas
25,91 hektare, Kabupaten Bandung 13 kali kebakaran (16,80 hektare),
dan Kabupaten Sukabumi 12 kejadian (49,20 hektare) atau yang paling
luas sejauh ini.
Daerah lain yang rawan karhutla yaitu Subang, Kuningan, dan
Purwakarta antara 10-11 kali kejadian dengan luasan area terbakar
telah mencapai 8,22 – 23,80 hektare.
Teten mengatakan secara umum kebakaran di wilayah Jawa Barat
banyak terjadi pada lahan kering, semak belukar, rerumputan, serasah,
tempat pembuangan sampah, dan vegetasi yang mudah terbakar. Adapun
penyebabnya beragam. “Tetapi faktor manusia bisa menjadi salah satu
faktor dominan, terutama pembakaran sampah, pembukaan atau pembersihan
lahan dengan cara dibakar, puntung rokok, serta aktivitas lain,”
ujarnya, tulis tempo. (lumsim-01)
