3 Pejabat Komdigi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek PDSN
Jakarta,hariandialog.co.id.- Hingga berita ini diturunkan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sudah memeriksa 3 pejabat Kementerian Komunikasi Digital (Komondigi) yang terkait dengan dugaan korupsi pada proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Kominfo saat ini berubah menjadi Komondigi, tahun 2020-2024.
“Dari 7 saksi yang sudah diperiksa, 3 orang diantaranya merupakan pejabat di Komondigi yang terkait dengan proyek PDNS tersebut,” kata Kajari Jakpus,Safrianto Zuriat Putra melalui Kasi Intel, Bani Imanuel Ginting dalam menjawab Dialog,Rabu (19/3/2025).
Namun ketika ditanyai nama atau inisial dari 3 orang pejabat Komondigi tersebut, Bani Imanuel Ginting mengatakan;belum bisa kita ungkapkan ke publik karena masih dalam penyidikan.” “Nanti setelah waktunya tepat, kami (Kejari Jakpus-red) akan mempublikasikannya,” terang Kasi Intel ini.
Penanganan Naik Kepenyidikan
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dalam proyek PDNS yang terjadi di Kementerian Kominfo tersebut ditingkatkan penangannya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Sprintdik Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani Kajari Jakpus.
Kasus dugaan korupsi tersebut, dimana pada tahun 2020 Kementerian Kominfo melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS. Namun dalam pelaksanaannya terjadi pengkondisian oleh pejabat Kominfo dan dari pihak swasta untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000.
Dan pada tahun 2021 kembali perusahaan yang sama menang tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360. Sedangkan di tahun 2022 kembali terjadi pengkondisian untuk memenangkan perusahaan yang sama.
Pengkondisian dilakukan dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan dimaksud dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.
“Selain itu, juga tidak dimasukannya pertimbangan kelaiakan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran. Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia,” terang Bani Imanuel Ginting, beberapa waktu lalu saat memberikan keterangan kasus naik dalam penyidikan.
Masih dalam menjawab Dialog, Bani Iamanuel juga menjelaskan, dalam penyidikan yang dilakukan, selain sudah mendengar keterangan 7 orang saksi, juga akan memeriksa saksi saksi lainnya, termasuk saksi ahli.(Het)